Fokus ke “Juru Simpan”, KPK Bantah Intervensi Istana di Kasus Korupsi Kuota Haji

Fokus ke “Juru Simpan”, KPK Bantah Intervensi Istana di Kasus Korupsi Kuota Haji

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji berjalan sesuai prosedur hukum tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun. Lembaga antirasuah itu juga membantah kabar yang menyebut adanya campur tangan politik sehingga penetapan tersangka belum diumumkan hingga saat ini.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyidikan masih berlangsung intensif. “Kami pastikan bahwa proses penyidikan perkara terkait dengan kuota haji ini masih terus berproses di KPK,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (22/9/2025). Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas isu yang beredar akhir pekan lalu mengenai dugaan tekanan dari pihak Istana.

Menurut Budi, lamanya proses penetapan tersangka bukan karena adanya tekanan eksternal, melainkan akibat kompleksitas kasus. KPK disebut masih melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari berbagai kalangan, termasuk pejabat Kementerian Agama (Kemenag), asosiasi penyelenggara perjalanan haji, hingga pihak swasta. “KPK masih terus melakukan pemanggilan terhadap para saksi ataupun pihak-pihak lain yang diduga mengetahui konstruksi perkara ini,” tegasnya.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menambahkan skala kasus membuat penyidikan berjalan lebih panjang. Dugaan keterlibatan hampir 400 biro perjalanan haji disebut menjadi salah satu faktor penghambat. “Itu kan hampir 400 travel yang membuat ini juga agak lama. Orang menjadi tidak sabaran, kenapa enggak cepat diumumkan [tersangka],” katanya, Jumat (19/9/2025).

Lebih jauh, KPK kini tengah memburu sosok yang disebut sebagai “juru simpan” atau pengepul utama aliran dana hasil korupsi. Sosok misterius dengan inisial “Mr. Y” itu diyakini menjadi titik akhir perputaran uang haram. “Kami ingin melihat kepada siapa saja uang ini kemudian berpindah dan berhentinya di siapa, karena kami yakin bahwa benar ada juru simpannya,” ungkap Asep. Untuk melacak arus dana tersebut, KPK bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Dalam penyidikan, modus “uang percepatan” juga terungkap. Khalid Zeed Abdullah Basalamah, pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), mengaku dimintai dana sebesar 2.400 dolar AS atau sekitar Rp37 juta per jemaah agar ratusan calon haji bisa berangkat dengan menggunakan kuota haji khusus.

Kasus ini berawal dari dugaan penyelewengan 20.000 kuota tambahan haji. Berdasarkan aturan, 92 persen seharusnya dialokasikan untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, pembagian itu diubah secara sepihak melalui Surat Keputusan Menteri Agama menjadi 50:50. Menteri Agama saat itu adalah Yaqut Cholil Qoumas, yang kini juga telah diperiksa KPK dan dicegah bepergian ke luar negeri.

KPK memastikan akan mengumumkan tersangka setelah seluruh bukti dan konstruksi perkara dinyatakan lengkap. Publik kini menunggu langkah resmi lembaga antikorupsi tersebut dalam mengungkap aktor utama di balik kasus besar yang diperkirakan merugikan negara lebih dari Rp1 triliun ini.[]

Putri Aulia Maharani

Nasional