JAKARTA – Suasana haru terlihat saat istri Nadiem Makarim, Franka Franklin, mendatangi Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (08/09/2025) siang. Kehadirannya untuk menjenguk sang suami yang kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Franka datang dengan mengenakan kemeja putih sederhana, membawa rantang berisi makanan kesukaan Nadiem yang dibuat oleh sang ibunda, Atika Algadri. Dengan suara bergetar, ia menyampaikan alasan kedatangannya.
“Nengok biasa, bawa rantang makanan samosa sama pastel dari rumah dibikin ibunya,” ujar Franka dengan wajah sembab, didampingi pengacara Mohamad Ali Nurdin.
Meski sedang menghadapi proses hukum yang berat, kondisi Nadiem di dalam tahanan disebut dalam keadaan baik. Franka memastikan sang suami tetap menjaga kesehatan dan memanfaatkan waktu luang dengan kegiatan positif.
“Sehat alhamdulillah, (selama di tahanan) baca buku,” ucapnya sambil tersenyum tipis.
Lewat istrinya, Nadiem menitipkan pesan kepada masyarakat yang selama ini memberi dukungan moral.
“Mohon doanya aja teman-teman semua dan terima kasih untuk dukungannya selama ini. Terima kasih sekali,” ungkap Nadiem, seperti disampaikan Franka, sebelum ia meninggalkan lokasi dengan mobil Toyota Innova Zenix.
Kehadiran Franka di rutan tidak hanya sebagai bentuk dukungan keluarga, tetapi juga menunjukkan bagaimana seorang mantan menteri pendidikan itu tetap dikelilingi oleh orang-orang terdekat yang setia memberikan semangat di tengah proses hukum yang sedang berjalan.
Kasus yang melibatkan Nadiem bermula dari proyek pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan. Kejaksaan Agung, melalui Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Nurcahyo Jungkung Madyo, mengumumkan penetapan tersangka pada Kamis (04/09/2025).
Menurut Kejaksaan, Nadiem sejak awal terlibat dalam pertemuan dengan pihak Google Indonesia terkait penggunaan sistem operasi Chrome OS. Regulasi yang diterbitkan melalui Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 disebut mengunci penggunaan sistem tersebut dalam perangkat TIK pemerintah.
Dari hasil penyelidikan, dugaan kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,98 triliun, meski jumlah pastinya masih menunggu perhitungan resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Atas dugaan itu, Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Saat ini, ia menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan.
Kasus ini menjadi salah satu sorotan publik, mengingat Nadiem adalah mantan pejabat tinggi negara yang sebelumnya dikenal sebagai penggagas program digitalisasi pendidikan. Dukungan dan doa dari keluarga serta publik kini menjadi penopang utama di tengah proses hukum yang harus ia hadapi. []
Diyan Febriana Citra.