JAKARTA — Upaya Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat menjaga keamanan di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil. Tim Patroli Perintis Presisi berhasil mengamankan dua remaja yang kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada Sabtu (08/11/2025) dini hari.
Kedua remaja tersebut masing-masing berinisial R (16) dan Y (16). Mereka ditangkap ketika tim patroli mendapati sekelompok pemuda yang diduga hendak melakukan aksi tawuran di sekitar Jalan Pangeran Jayakarta.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Condro Purnomo, menjelaskan bahwa kedua pelaku ditangkap setelah petugas mencurigai gerak-gerik sekelompok remaja yang berkumpul di kawasan tersebut.
“Dua remaja berinisial R dan Y diamankan setelah tim patroli menemukan sekelompok pemuda yang diduga hendak melakukan tawuran,” ujar Susatyo di Jakarta, Sabtu pagi.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita satu bilah senjata tajam berupa celurit yang diduga akan digunakan dalam aksi kekerasan itu.
“Kepemilikan senjata tajam tanpa izin merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” tegas Susatyo.
Ia menambahkan, kepolisian tidak akan memberikan toleransi bagi siapa pun yang terlibat dalam aksi tawuran ataupun membawa senjata tajam di tempat umum.
“Kami akan menindak tegas setiap tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.
Selain langkah penegakan hukum, Susatyo juga mengingatkan para orang tua agar lebih memperhatikan aktivitas anak-anak mereka, terutama saat malam hari.
“Kami mengimbau kepada para orang tua agar lebih peduli terhadap anak-anaknya. Jangan sampai mereka salah pergaulan dan terlibat dalam aksi kekerasan jalanan,” katanya.
Menurutnya, salah satu cara mencegah keterlibatan remaja dalam aksi kekerasan adalah dengan mengarahkan mereka pada kegiatan positif.
“Berikan anak-anak kegiatan yang bermanfaat seperti olahraga, kegiatan sosial, atau aktivitas yang menumbuhkan disiplin dan tanggung jawab,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexander, menjelaskan bahwa patroli malam yang dilakukan pihaknya merupakan bagian dari langkah preventif untuk menjaga keamanan wilayah.
“Sekitar pukul 04.30 WIB, tim patroli kami mendapati sekelompok remaja mencurigakan. Setelah diperiksa, dua di antaranya membawa senjata tajam,” ujarnya.
Kedua remaja beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Sawah Besar untuk diproses lebih lanjut. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin yang sah, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
William menegaskan, patroli rutin akan terus dilakukan di sejumlah titik rawan tawuran remaja di wilayah Jakarta Pusat. “Kami akan terus meningkatkan patroli malam agar potensi tawuran dapat dicegah sejak dini,” ujarnya.
Saat ini situasi di sekitar Jalan Mangga Besar XIII dan kawasan Pangeran Jayakarta telah dinyatakan aman dan kondusif. Polisi mengimbau masyarakat agar tetap waspada serta melaporkan segera bila melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. []
Diyan Febriana Citra.

