Ganjil Genap 28 Gerbang Tol Jakarta Hanya Berlaku 4 Hari Pekan Ini

Ganjil Genap 28 Gerbang Tol Jakarta Hanya Berlaku 4 Hari Pekan Ini

Bagikan:

JAKARTA – Skema pembatasan lalu lintas ganjil genap di 28 akses gerbang tol Jakarta pada pekan ini hanya diberlakukan selama empat hari, mulai Senin (30/03/2026) hingga Kamis (02/04/2026). Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta meniadakan kebijakan tersebut pada Jumat (03/04/2026) karena bertepatan dengan libur nasional peringatan Wafat Yesus Kristus.

Kebijakan ini menjadi perhatian para pengendara, terutama pengguna kendaraan roda empat yang melintas di jalur akses tol pada jam sibuk pagi dan sore. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pembatasan diterapkan dalam dua sesi, yakni pukul 06.00–10.00 WIB dan 16.00–21.00 WIB.

Penerapan aturan tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3), yang menyebutkan sistem ganjil genap tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional. Dengan demikian, pada Jumat (03/04/2026), kendaraan dengan seluruh nomor pelat dapat melintas tanpa pembatasan.

Pengendara dengan angka terakhir pelat nomor genap hanya diperbolehkan melintas pada tanggal genap, sedangkan kendaraan berpelat ganjil hanya dapat melintas pada tanggal ganjil selama jam operasional aturan berlangsung.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi tilang sesuai Pasal 287 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dengan ancaman denda maksimal Rp500.000. Pengawasan dilakukan di titik akses masuk dan keluar tol, termasuk melalui sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Berikut sejumlah titik akses gerbang tol yang masuk dalam pengawasan ganjil genap:

  • Jalan Anggrek Neli Murni hingga akses Tol Jakarta–Tangerang
  • Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang menuju Jalan Brigjen Katamso
  • Jalan Brigjen Katamso hingga Gerbang Tol Slipi 2
  • Off ramp Tol Tomang/Grogol menuju Jalan Kemanggisan Utama
  • Simpang Jalan Palmerah Utara–Jalan KS Tubun hingga Gerbang Tol Slipi 1
  • Jalan Pejompongan Raya hingga Gerbang Tol Pejompongan
  • Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran menuju Jalan Gerbang Pemuda
  • Simpang Pancoran hingga Gerbang Tol Tebet
  • Jalan Bekasi Barat hingga Gerbang Tol Jatinegara
  • Simpang Jalan Pulomas hingga Gerbang Tol Cempaka Putih

Pemprov DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk memperhatikan tanggal, jam operasional, serta kesesuaian pelat nomor kendaraan sebelum memasuki ruas yang diawasi agar terhindar dari sanksi dan kemacetan. Kebijakan ini juga diharapkan membantu menjaga kelancaran arus lalu lintas pada pekan libur panjang. []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Hukum Nasional