JAKARTA – Dinas Perhubungan (Dishub) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) kembali memberlakukan kebijakan ganjil genap di 25 ruas jalan utama ibu kota mulai Senin (13/04/2026) hingga Jumat (17/04/2026). Pengendara kendaraan pribadi diminta menyesuaikan angka terakhir pelat nomor dengan tanggal yang berlaku untuk menghindari sanksi tilang.
Kebijakan tersebut diterapkan setiap hari kerja dalam dua sesi, yakni pukul 06.00–10.00 WIB pada pagi hari dan pukul 16.00–21.00 WIB pada sore hingga malam hari. Aturan ini mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 yang bertujuan mengurangi kepadatan lalu lintas di sejumlah ruas jalan protokol di Jakarta, sebagaimana dilansir Kompas, Senin (13/04/2026).
Adapun jadwal pemberlakuan selama sepekan adalah Senin, 13 April 2026 untuk pelat ganjil, Selasa 14 April 2026 untuk pelat genap, Rabu 15 April 2026 untuk pelat ganjil, Kamis 16 April 2026 untuk pelat genap, serta Jumat 17 April 2026 untuk pelat ganjil.
Sebanyak 25 ruas jalan utama masuk dalam cakupan kebijakan ini, di antaranya Jalan Jenderal Sudirman, Jalan M. H. Thamrin, Jalan Gatot Subroto, Jalan H. R. Rasuna Said, Jalan M. T. Haryono, Jalan Jenderal S. Parman, Jalan D. I. Panjaitan, Jalan Jenderal A. Yani, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Fatmawati, Jalan Panglima Polim, Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya, Jalan Gunung Sahari, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Kramat Raya, Jalan Suryopranoto, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya, Jalan Balikpapan, Jalan Pintu Besar Selatan, dan Jalan Stasiun Senen.
Pengendara yang melanggar aturan pembatasan kendaraan berdasarkan angka akhir pelat nomor tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni denda maksimal Rp500.000. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menekan volume kendaraan pada jam sibuk sekaligus memperlancar arus lalu lintas di pusat kota. []
Redaksi05

