Ganjil Genap Jakarta Berlaku Lagi Hari Ini, Cek Jam dan Lokasinya

Ganjil Genap Jakarta Berlaku Lagi Hari Ini, Cek Jam dan Lokasinya

Bagikan:

JAKARTA – Pembatasan lalu lintas dengan skema ganjil genap kembali diberlakukan di sejumlah ruas utama Ibu Kota pada Kamis (09/04/2026), sebagai upaya menjaga kelancaran arus kendaraan pada jam sibuk pagi dan sore. Kendaraan berpelat nomor ganjil diperbolehkan melintas selama periode pembatasan hari ini, sementara kendaraan berpelat genap diminta menyesuaikan waktu perjalanan agar terhindar dari sanksi.

Kebijakan ini diterapkan dalam dua periode waktu, yakni pukul 06.00–10.00 WIB pada pagi hari dan pukul 16.00–21.00 WIB pada sore hari. Di luar jam tersebut, seluruh kendaraan dapat melintas tanpa pembatasan.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan kebijakan ini sebagai strategi untuk mengurai kepadatan lalu lintas, khususnya di ruas-ruas utama pusat kota yang kerap mengalami penumpukan kendaraan saat jam kerja. Selain itu, rekayasa lalu lintas berupa contraflow juga diberlakukan di Tol Dalam Kota dari KM 0+200 Cawang hingga KM 7+200 Semanggi pada pukul 06.00–10.00 WIB guna mendukung kelancaran arus kendaraan.

Sejumlah kendaraan dikecualikan dari aturan tersebut, meliputi kendaraan listrik, kendaraan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), ambulans, mobil pemadam kebakaran, kendaraan tenaga kesehatan, serta angkutan umum dan taksi.

Pengawasan terhadap pelanggaran dilakukan melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik statis maupun mobile. Pelanggar dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman denda maksimal Rp500.000.

Sebagai alternatif, masyarakat diimbau memanfaatkan moda transportasi umum yang telah disiapkan, seperti TransJakarta, Moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta, Lintas Rel Terpadu (LRT), dan Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line. Langkah ini dinilai efektif untuk mengurangi volume kendaraan pribadi di jalan raya.

Adapun ruas jalan yang masuk kawasan pembatasan antara lain Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, Jalan HR Rasuna Said, Jalan DI Pandjaitan, Jalan Jenderal A Yani, hingga sejumlah akses gerbang tol dalam kota.

Informasi mengenai jadwal dan lokasi pembatasan ini sebagaimana dilansir Moladin, Kamis, (09/04/2026), menjadi acuan bagi masyarakat untuk merencanakan perjalanan secara lebih efisien.

Penerapan ganjil genap diharapkan dapat menekan tingkat kemacetan sekaligus mendorong peralihan penggunaan kendaraan pribadi ke transportasi umum demi mobilitas perkotaan yang lebih tertib dan lancar. []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Hukum Nasional