Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 3 April 2026, Semua Kendaraan Bebas Melintas

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 3 April 2026, Semua Kendaraan Bebas Melintas

Bagikan:

JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) meniadakan sementara kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap pada Jumat, 3 April 2026, seiring penetapan hari tersebut sebagai libur nasional peringatan Wafat Yesus Kristus. Dengan keputusan ini, seluruh 25 ruas jalan utama yang biasanya menerapkan pembatasan lalu lintas dapat dilalui semua kendaraan tanpa melihat angka pelat nomor.

Kebijakan ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, yakni SKB Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025. Selain itu, dasar hukum lainnya adalah Peraturan Gubernur (Pergub) DKJ Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3), yang menyatakan sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.

Fokus kebijakan kali ini adalah memberikan kelonggaran mobilitas masyarakat selama libur nasional, terutama bagi warga yang beraktivitas di pusat kota maupun yang hendak bepergian selama akhir pekan panjang.

Dinas Perhubungan (Dishub) DKJ melalui akun Instagram resminya mengonfirmasi penghentian sementara aturan tersebut. Informasi itu juga menyebutkan kebijakan hanya berlaku pada hari libur nasional, sementara sistem ganjil genap akan kembali diberlakukan normal pada hari kerja berikutnya.

Adapun ruas jalan yang biasanya terdampak meliputi Jalan Jenderal S Parman, Jalan Gatot Subroto, Jalan M.T. Haryono, Jalan H.R. Rasuna Said, Jalan D.I. Panjaitan, Jalan Jenderal A. Yani, hingga sejumlah akses menuju gerbang tol utama di Jakarta.

Meskipun pembatasan ditiadakan, masyarakat tetap diimbau untuk mematuhi seluruh aturan lalu lintas, menjaga keselamatan berkendara, dan mengantisipasi potensi kepadatan kendaraan selama libur.

Informasi ini, sebagaimana dilansir Kompas, Rabu, (01/04/2026), sekaligus menjadi pengingat bahwa sanksi tilang dengan denda maksimal Rp500.000 sesuai Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) tetap berlaku saat sistem ganjil genap kembali diterapkan pada hari kerja. []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Hukum Nasional