JAKARTA – Pembatasan kendaraan dengan skema ganjil genap di wilayah DKI Jakarta pada pekan ini hanya diberlakukan selama dua hari, yakni Senin (16/03/2026) dan Selasa (17/03/2026). Setelah periode tersebut, kebijakan pembatasan kendaraan sementara ditiadakan karena bertepatan dengan masa libur cuti bersama dan perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah.
Kebijakan penghentian sementara aturan lalu lintas itu diumumkan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta dengan mempertimbangkan tingginya mobilitas masyarakat selama masa libur Lebaran.
“Ganjil genap selama libur Lebaran ditiadakan, mulai 18 Maret sampai dengan 24 Maret 2026,” ujar Syafrin Liputo saat dihubungi, sebagaimana dilansir Kompas, Senin, (16/03/2026).
Menurut Dinas Perhubungan, keputusan tersebut diambil karena periode tersebut telah ditetapkan sebagai libur nasional serta cuti bersama oleh pemerintah. Dengan ditiadakannya pembatasan kendaraan, diharapkan mobilitas masyarakat selama arus mudik maupun aktivitas libur Lebaran dapat berjalan lebih lancar.
Meski demikian, sebelum kebijakan tersebut dihentikan sementara, aturan ganjil genap tetap diberlakukan pada 16 hingga 17 Maret 2026. Penerapannya masih mengikuti jadwal yang berlaku sebelumnya dengan dua sesi waktu.
Pada pagi hari, aturan ganjil genap berlaku mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB. Sementara pada sore hingga malam hari, kebijakan tersebut diterapkan kembali mulai pukul 16.00 hingga 21.00 WIB.
Pengendara yang melanggar ketentuan pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Berdasarkan ketentuan Pasal 287 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggar berpotensi dikenai denda maksimal hingga Rp 500.000.
Adapun penerapan aturan ganjil genap di Jakarta mencakup 25 ruas jalan utama yang selama ini menjadi titik pengendalian kepadatan kendaraan di ibu kota.
Sejumlah ruas jalan yang termasuk dalam kawasan ganjil genap di antaranya Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, hingga Jalan Sisingamangaraja.
Selain itu, kebijakan tersebut juga berlaku di Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun hingga Jalan TB Simatupang, Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya, serta Jalan Jenderal S Parman.
Ruas jalan lain yang termasuk dalam kawasan pengaturan tersebut meliputi Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, Jalan HR Rasuna Said, Jalan DI Pandjaitan, Jalan Jenderal A Yani, Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya sisi Barat, Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen, dan Jalan Gunung Sahari.
Dengan penghentian sementara aturan ganjil genap selama masa libur Lebaran, pemerintah daerah berharap masyarakat dapat melakukan perjalanan dengan lebih fleksibel tanpa terikat pembatasan nomor kendaraan. []
Redaksi05

