JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memberlakukan sistem pembatasan kendaraan ganjil genap mulai Rabu (25/03/2026) seiring meningkatnya volume lalu lintas pascalibur panjang Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 1447 Hijriah. Kebijakan ini diaktifkan kembali untuk mengendalikan kepadatan kendaraan di sejumlah ruas utama Ibu Kota.
Penerapan kembali aturan tersebut dilakukan setelah sebelumnya dihentikan sementara selama periode libur nasional dan cuti bersama pada 18 hingga 24 Maret 2026. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 yang mengatur bahwa ganjil genap tidak berlaku pada akhir pekan maupun hari libur nasional.
Sistem ganjil genap diberlakukan setiap hari kerja, Senin hingga Jumat, dalam dua sesi waktu. Sesi pagi berlangsung pukul 06.00 hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi sore dimulai pukul 16.00 hingga 21.00 WIB. Aturan ini mewajibkan kendaraan roda empat atau lebih menyesuaikan angka terakhir pelat nomor dengan tanggal kalender, misalnya pada tanggal ganjil hanya kendaraan bernomor ganjil yang diperbolehkan melintas di ruas jalan tertentu.
Sebanyak 25 ruas jalan utama di Jakarta menjadi lokasi penerapan kebijakan ini, antara lain Jalan Jenderal Sudirman, Jalan M. H. Thamrin, Jalan Gatot Subroto, dan Jalan H. R. Rasuna Said. Penentuan ruas jalan tersebut didasarkan pada analisis tingkat kepadatan lalu lintas yang dihimpun dari sistem Jakarta Smart City serta Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Agus Suryonugroho mengingatkan masyarakat untuk mengatur mobilitas secara bijak di tengah peningkatan aktivitas pascalibur. “Kami mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam mengatur mobilitas,” ujarnya, sebagaimana dilansir Kompas, Rabu (25/03/2026).
Selain itu, masyarakat juga didorong memanfaatkan kebijakan work from anywhere guna mengurangi kepadatan kendaraan di jalan raya. Pemerintah daerah turut mengajak warga beralih menggunakan transportasi umum sebagai solusi jangka panjang dalam menjaga kelancaran arus lalu lintas.
Bagi pelanggar, sanksi tilang tetap diberlakukan sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan denda maksimal mencapai Rp500.000.
Dengan kembali diterapkannya sistem ganjil genap, diharapkan arus kendaraan di Jakarta tetap terkendali, terutama menjelang puncak arus balik Lebaran gelombang kedua yang diprediksi terjadi pada akhir Maret 2026. []
Redaksi05

