JAKARTA – Aktivitas lalu lintas di Ibu Kota kembali memasuki pola normal setelah berakhirnya masa libur akhir pekan dan cuti bersama Natal. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan kebijakan pembatasan kendaraan melalui sistem ganjil genap pada Senin (29/12/2025). Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pengendalian kepadatan kendaraan yang cenderung meningkat setelah masa liburan.
Penerapan kembali ganjil genap dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019. Aturan tersebut mengatur pembatasan kendaraan bermotor roda empat berdasarkan angka terakhir pelat nomor kendaraan pada tanggal tertentu. Dengan berakhirnya masa peniadaan sementara, masyarakat diharapkan kembali menyesuaikan pola perjalanan sehari-hari.
Pada hari ini, sistem ganjil genap diberlakukan dalam dua sesi waktu. Pada pagi hari, pembatasan kendaraan berlangsung mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB. Sementara itu, pada sore hingga malam hari, aturan yang sama kembali diterapkan pada pukul 16.00 hingga 21.00 WIB. Skema dua sesi ini dirancang untuk mengurangi kepadatan lalu lintas pada jam-jam sibuk aktivitas masyarakat.
Melalui kebijakan tersebut, kendaraan dengan pelat nomor berakhiran angka ganjil hanya diperbolehkan melintas pada tanggal ganjil, sedangkan kendaraan berpelat nomor genap dapat melintas pada tanggal genap. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku, termasuk penindakan melalui sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE).
Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta sempat meniadakan penerapan ganjil genap pada 25–26 Desember 2025. Kebijakan tersebut diambil karena bertepatan dengan hari libur nasional dan cuti bersama Natal.
“Betul. Sehubungan dengan Hari Raya Natal 2025, pemberlakuan Ganjil Genap di Jakarta ditiadakan terhitung pada tanggal 25–26 Desember 2025,” ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.
Menurut Syafrin, peniadaan sementara itu merujuk pada Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 yang secara tegas menyebutkan bahwa aturan ganjil genap tidak berlaku pada akhir pekan dan hari libur nasional. Meski demikian, ia menekankan bahwa masyarakat tetap harus mematuhi ketentuan berlalu lintas demi keselamatan bersama.
“Warga diimbau untuk tetap jaga keselamatan dan patuhi rambu lalu lintas,” kata Syafrin.
Pemberlakuan kembali kebijakan ini mencakup 25 ruas jalan utama di Jakarta yang selama ini menjadi titik kepadatan kendaraan. Selain itu, pembatasan juga berlaku di sejumlah ruas jalan penghubung menuju dan dari gerbang tol. Jalan-jalan tersebut berfungsi sebagai akses utama kendaraan masuk dan keluar kawasan pusat aktivitas, sehingga pengaturannya dinilai penting untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk merencanakan perjalanan dengan cermat, termasuk menyesuaikan jadwal keberangkatan atau memanfaatkan moda transportasi umum. Langkah ini tidak hanya bertujuan menghindari pelanggaran, tetapi juga mendukung pengurangan kemacetan dan emisi kendaraan bermotor di Jakarta.
Dengan kembali diberlakukannya sistem ganjil genap, diharapkan kondisi lalu lintas Jakarta dapat lebih terkendali setelah lonjakan mobilitas selama masa libur. Pemerintah pun terus mengingatkan bahwa kebijakan ini bersifat dinamis dan akan dievaluasi sesuai kebutuhan serta kondisi lalu lintas di lapangan. []
Diyan Febriana Citra.

