JAKARTA – Aktivitas lalu lintas di Ibu Kota pada penghujung tahun masih diatur dengan ketentuan pembatasan kendaraan bermotor. Pada Rabu (31/12/2025), kebijakan ganjil genap (gage) tetap diberlakukan di sejumlah ruas jalan utama Jakarta, meskipun sebagian masyarakat telah memasuki masa libur menjelang pergantian tahun.
Pemberlakuan aturan ganjil genap ini dilakukan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas dan mengendalikan kepadatan kendaraan, terutama di kawasan pusat bisnis dan perkantoran. Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, sistem pembatasan kendaraan tersebut berlaku dalam dua sesi, yakni pagi hari pukul 06.00–10.00 WIB dan sore hingga malam pukul 16.00–21.00 WIB.
Dengan demikian, pengendara diimbau untuk memperhatikan pelat nomor kendaraan sebelum melintasi ruas-ruas jalan yang masuk dalam kawasan ganjil genap. Pelanggaran terhadap kebijakan ini berpotensi menimbulkan sanksi hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Pelanggar ganjil genap dapat dikenai tilang dengan denda maksimal Rp 500.000 sesuai Pasal 287 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” imbau TMC Polda Metro.
Sementara itu, penghentian sementara kebijakan ganjil genap baru akan dilakukan pada Kamis (01/01/2026), bertepatan dengan perayaan Tahun Baru 2026. Peniadaan aturan tersebut merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat 3 yang menyatakan bahwa pembatasan lalu lintas tidak diberlakukan pada hari libur nasional.
Keputusan tersebut juga selaras dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait penetapan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Dengan dasar tersebut, masyarakat dapat lebih leluasa melakukan mobilitas pada hari pertama tahun baru tanpa terikat aturan ganjil genap.
Meski demikian, pada Rabu ini, pengguna jalan masih wajib mematuhi ketentuan yang berlaku. Pemerintah daerah dan kepolisian mengingatkan agar masyarakat dapat merencanakan perjalanan dengan baik, termasuk mempertimbangkan penggunaan transportasi umum sebagai alternatif untuk menghindari kemacetan dan potensi sanksi.
Adapun ruas jalan yang masuk dalam kawasan ganjil genap mencakup sejumlah koridor utama yang menjadi penghubung antarwilayah di Jakarta. Ruas-ruas tersebut meliputi Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Jenderal Sudirman. Selain itu, aturan ini juga berlaku di Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati (dari Simpang Jalan Ketimun hingga Jalan TB Simatupang), serta Jalan Suryopranoto.
Daftar tersebut berlanjut ke Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya, Jalan Jenderal S Parman, Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, Jalan HR Rasuna Said, Jalan D.I. Pandjaitan, Jalan Jenderal A. Yani, Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya sisi Barat dan Timur (dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro), Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen, hingga Jalan Gunung Sahari.
Pihak kepolisian berharap masyarakat tetap disiplin dalam berlalu lintas, tidak hanya untuk menghindari sanksi, tetapi juga demi keselamatan dan kenyamanan bersama. Dengan kepatuhan terhadap aturan, arus lalu lintas di Jakarta diharapkan tetap terkendali hingga memasuki libur Tahun Baru 2026. []
Diyan Febriana Citra.

