Gerindra Tekankan BUMD Jangan Terjebak Bisnis Spekulatif

Gerindra Tekankan BUMD Jangan Terjebak Bisnis Spekulatif

PARLEMENTARIA – Fraksi Partai Gerindra Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) menyuarakan dukungan penuh terhadap langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim yang mengajukan pembaruan regulasi terkait Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Dukungan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-29 DPRD Kaltim, Jumat, (08/08/2025), ketika fraksi-fraksi menyampaikan pandangan umum terhadap dua rancangan peraturan daerah (Raperda).

Dua rancangan yang menjadi sorotan adalah Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 11 Tahun 2009 tentang PT Migas Mandiri Pratama Kaltim, serta Perubahan Kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang PT Penjaminan Kredit Daerah Kaltim. Menurut Fraksi Gerindra, pembaruan ini mendesak dilakukan agar sejalan dengan kerangka hukum terbaru, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

Juru bicara Fraksi Gerindra, Abdul Rakhman Bolong, menilai PT Migas Mandiri Pratama yang berdiri sebelum regulasi pemerintah pusat diterbitkan, harus menyesuaikan aturan main agar operasional perusahaan lebih berkelanjutan dan mengikuti prinsip tata kelola modern. “Perubahan ini diharapkan mendorong perusahaan untuk lebih optimal dalam pengelolaan sumber daya alam dan memberikan kontribusi nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Selain sektor migas, Gerindra juga menyoroti pentingnya keberadaan Jamkrida Kaltim sebagai penopang sektor usaha kecil dan menengah. Abdul Rakhman menekankan bahwa masalah klasik UMKM adalah akses permodalan, dan di sinilah BUMD penjaminan kredit harus hadir sebagai solusi. “Kegiatan penjaminan kredit harus diarahkan untuk membantu petani, nelayan, pelaku usaha kecil, dan koperasi. BUMD tidak boleh terjebak dalam bisnis spekulatif,” tegasnya.

Lebih jauh, Gerindra menilai BUMD tidak sekadar mengejar keuntungan finansial, tetapi juga harus mampu berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara konsisten. Dengan pengelolaan profesional, BUMD dapat menjadi sumber pembiayaan pembangunan yang lebih mandiri, tidak semata bergantung pada transfer dana dari pusat. “Dengan pengelolaan yang tepat, BUMD dapat menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan daerah yang tidak tergantung pada transfer dari pusat,” tuturnya.

Agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya sebatas perubahan teks hukum, Fraksi Gerindra mendorong pembahasan dilakukan secara detail di tingkat panitia khusus (Pansus). Menurut mereka, mekanisme Pansus memungkinkan pendalaman materi lebih komprehensif dan sesuai kebutuhan daerah. “Pansus diharapkan mampu menggali aspek strategis dari dua Raperda ini, agar hasil akhirnya bukan sekadar perubahan teks hukum, tetapi kebijakan yang hidup di tengah masyarakat,” jelasnya.

Gerindra juga menekankan bahwa keberhasilan BUMD tidak hanya ditentukan oleh besaran modal, tetapi sangat bergantung pada kemauan politik, kualitas manajemen, dan adanya kontrol publik. Transparansi dan akuntabilitas menjadi syarat agar BUMD benar-benar menjalankan fungsi sosial-ekonomi secara seimbang. “Keberhasilan BUMD tidak ditentukan oleh besar kecilnya modal, tetapi oleh kemauan politik, kapasitas manajemen, dan kontrol publik yang kuat,” tambah Abdul Rakhman.

Menutup pandangan fraksi, ia menegaskan pentingnya substansi perda benar-benar menjawab kebutuhan nyata masyarakat. “Setiap perda seharusnya menjawab kebutuhan warga dan membuka ruang untuk keadilan ekonomi. Kami berharap dua perda ini mampu menjawab tantangan itu,” pungkasnya. []

Penulis: Muhammaddong | Penyunting: Agnes Wiguna

Advertorial DPRD Kaltim