LONDON – Pengadilan Kriminal Pusat Old Bailey di London menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada penyanyi rap asal Inggris, Justin Jude Clarke-Samuel atau yang dikenal sebagai Ghetts, pada Selasa (03/03/2026) waktu setempat. Vonis ini terkait insiden tabrak lari yang menewaskan seorang mahasiswa asal Nepal, Yubin Tamang, pada tahun lalu.
Ibu korban, Sharmila Tamang, menyampaikan kesedihannya di persidangan melalui penerjemah. “Anak saya datang ke tempat ini untuk belajar, tetapi karena kesalahan orang lain, dia terbunuh di usia yang sangat muda,” ujarnya, menyoroti tragedi yang menimpa putranya.
Ghetts, 41 tahun, dikenal di dunia musik sebagai nominasi Mercury Prize 2024 lewat album studio keempatnya “On Purpose, with Purpose” dan pernah meraih penghargaan “Best Male Act” pada 2021 di MOBO Awards Inggris. Artis ini juga memiliki kolaborasi dengan sejumlah musisi ternama, termasuk Ed Sheeran, dan memiliki 334 ribu pengikut di Instagram.
Jaksa Philip McGhee menjelaskan kronologi kejadian. Ghetts mengemudi dalam keadaan mabuk, melintasi lampu merah, dan berada di sisi jalan yang salah saat mengendarai mobil BMW M5. Kendaraan tersebut menabrak korban yang berusia 20 tahun dengan kecepatan sekitar 112,7 km per jam, menimbulkan luka fatal bagi Yubin Tamang.
Meski telah menabrak korban, Ghetts tetap melanjutkan perjalanan sekitar 12 kilometer hingga sampai ke rumahnya tanpa berhenti untuk memberikan pertolongan.
“Tindakan ini menunjukkan kelalaian serius dalam keselamatan jalan raya dan hukum yang berlaku,” kata jaksa.
Pengacara Ghetts, Benjamin Aina, menyatakan bahwa kliennya mengalami trauma masa lalu setelah pernah dirampok menggunakan senjata api, sehingga merasa sedang diikuti oleh orang asing. Meski begitu, hakim menekankan bahwa faktor ini tidak mengurangi tanggung jawab hukum terdakwa.
Ghetts menulis surat permohonan maaf kepada keluarga korban, mengakui kesalahan, serta menyatakan rasa bersalah dan malu yang mendalam. Namun, hakim menegaskan bahwa pengemudi terbukti melanggar aturan lalu lintas dengan mengemudi di atas batas kecepatan normal dan meninggalkan lokasi kecelakaan secara sengaja.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kepatuhan terhadap aturan lalu lintas dan tanggung jawab pengemudi, serta dampak tragis yang bisa terjadi akibat mengemudi dalam pengaruh alkohol. []
Diyan Febriana Citra.

