JAKARTA – Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook kembali mengungkap hubungan bisnis antara Google dan Gojek yang telah terjalin jauh sebelum Nadiem Makarim menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Fakta tersebut disampaikan Direktur Hubungan Pemerintah dan Kebijakan Publik PT Google Indonesia, Putri Ratu Alam, saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (27/01/2026).
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Putri menegaskan bahwa kerja sama antara Google dan Gojek bukanlah hal baru yang muncul setelah Nadiem masuk ke pemerintahan. Hubungan tersebut, menurutnya, telah terbangun dalam konteks bisnis murni ketika Nadiem masih aktif sebagai pelaku industri teknologi.
“Saya tahu bahwa Google waktu itu pernah melakukan investasi ke Gojek,” ujar Putri dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/01/2026).
Selain investasi, Putri juga mengungkapkan bahwa Gojek merupakan salah satu mitra yang memanfaatkan berbagai layanan dan produk Google. Hal ini diperkuat dengan pembacaan berita acara pemeriksaan (BAP) oleh jaksa penuntut umum. Dalam dokumen tersebut, disebutkan bahwa Gojek menggunakan beberapa layanan Google, antara lain Google Cloud, Google Ads, dan Google Maps.
“Lalu, saya tahu juga bahwa Gojek adalah customer Google dalam bidang periklanan,” kata Putri.
Kesaksian ini menjadi bagian penting dalam upaya jaksa mengurai relasi antara kebijakan pengadaan teknologi pendidikan dan keterlibatan pihak swasta. Perkara ini sendiri menyeret sejumlah nama selain Nadiem Makarim, yakni eks konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, eks Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek Mulyatsyah, serta eks Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.
Jaksa menjelaskan bahwa kerugian negara dalam perkara ini dihitung dari dua komponen utama, yaitu pengadaan laptop berbasis Chromebook dan pengadaan Chrome Device Management (CDM). Pengadaan CDM dinilai tidak memiliki urgensi dan tidak dibutuhkan dalam program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek saat itu, sehingga dianggap merugikan keuangan negara.
Selain CDM, pengadaan Chromebook juga dinilai bermasalah karena dinilai tidak melalui kajian mendalam. Jaksa menilai perangkat tersebut tidak cocok untuk wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) yang memiliki keterbatasan akses internet, sehingga berpotensi tidak optimal digunakan dalam kegiatan belajar mengajar.
Dalam dakwaannya, jaksa juga menuding Nadiem Makarim telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809,5 miliar. Ia diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan mengarahkan spesifikasi pengadaan laptop agar menggunakan sistem tertentu, sehingga menjadikan Google sebagai pihak yang menguasai ekosistem pendidikan digital di Indonesia.
“Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang telah menyalahgunakan dengan mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management (CDM)/Chrome Education Upgrade menjadikan Google satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia,” lanjut jaksa.
Jaksa juga mengaitkan keuntungan pribadi tersebut dengan investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
“Adapun sumber uang PT AKAB sebagian besar merupakan total investasi Google ke PT AKAB sebesar 786.999.428 dollar Amerika Serikat. Hal tersebut dapat dilihat dari kekayaan terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang tercatat dalam LHKPN pada tahun 2022 perolehan harta jenis surat berharga sebesar Rp 5.590.317.273.184,” ujar jaksa.
Atas perbuatannya, Nadiem dan para terdakwa lain didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. []
Diyan Febriana Citra.

