JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan sikap tegas terhadap kasus dugaan pengoplosan beras oleh PT Food Station Tjipinang Jaya. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memerintahkan agar seluruh produk beras yang telah dipasarkan oleh perusahaan milik daerah itu ditarik secepat mungkin dari peredaran.
Instruksi ini muncul setelah Satuan Tugas Pangan Polri menetapkan tiga orang petinggi PT Food Station sebagai tersangka. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik pengoplosan beras, yakni dengan menurunkan kualitas beras dan mengemasnya dalam kemasan berlabel premium.
“Kalau bisa ditarik, saya minta untuk ditarik. Tapi ini kan persoalannya mungkin sudah dikonsumsi,” ujar Pramono kepada wartawan di Gelanggang Mahasiswa Soemantri Brodjonegoro, Jakarta Selatan, Senin (04/08/2025).
Tiga tersangka dalam perkara ini berinisial KG selaku Direktur Utama, RL selaku Direktur Operasional, dan RP selaku Kepala Seksi Quality Control. Setelah status hukum mereka diumumkan, dua di antaranya, yakni Direktur Utama dan Direktur Operasional, langsung mengundurkan diri. Pemerintah Provinsi DKI telah menerima dan memproses surat pengunduran diri tersebut sesuai dengan regulasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Guna menjamin kelangsungan operasional, Gubernur Pramono menunjuk Julius Sutjadi, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Keuangan dan Umum PT Food Station, untuk sementara menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama.
“Saya sudah menyepakati, menyetujui dan saat itu juga saya sudah mengangkat Direktur Keuangan sebagai PLT Direktur Utama agar Food Station itu tetap berjalan dengan baik,” ujarnya.
Pramono juga menegaskan bahwa Pemprov DKI mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan. “Untuk hal yang berkaitan dengan proses penegakan hukum, kami memberikan dukungan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk mengungkap dan juga mendalami,” tuturnya.
Sebelumnya, Brigjen Pol Helfi Assegaf, selaku Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri, mengungkap bahwa penyidik telah menemukan bukti kuat terkait praktik pengoplosan. Beras dengan kualitas lebih rendah diduga dikemas ulang dan dijual menggunakan merek-merek premium milik PT Food Station, antara lain Setrawangi, Setra Ramos Merah Premium, Setra Ramos Biru Beras Umum, Beras Sosoh, dan Resik.
Kasus ini memunculkan kekhawatiran publik mengenai transparansi dan kualitas distribusi pangan, terutama yang berasal dari perusahaan milik daerah. Pemerintah pun diharapkan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan distribusi pangan ke depannya. []
Diyan Febriana Citra.