Guru Honorer Jambi Mengadu ke DPR Usai Jadi Tersangka Kasus Disiplin Siswa

Guru Honorer Jambi Mengadu ke DPR Usai Jadi Tersangka Kasus Disiplin Siswa

Bagikan:

JAKARTA – Kasus hukum yang menimpa seorang guru honorer di Jambi kembali memantik perhatian publik terhadap relasi antara penegakan hukum dan dunia pendidikan. Tri Wulansari, guru honorer di Jambi, mendatangi Komisi III DPR RI untuk menyampaikan langsung pengalamannya setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang bermula dari penegakan disiplin di lingkungan sekolah.

Kedatangan Tri diterima Ketua Komisi III DPR Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/01/2026). Dalam pertemuan tersebut, Tri memaparkan kronologi peristiwa yang menurutnya bermula dari upaya mendidik siswa sesuai aturan sekolah.

Tri menjelaskan bahwa pada 8 Januari 2025, ia melakukan razia terhadap siswa yang rambutnya diwarnai. Kebijakan tersebut, menurutnya, telah disosialisasikan jauh hari sebelum libur semester. Namun, saat kegiatan sekolah kembali berjalan, masih ditemukan siswa yang tidak mematuhi aturan tersebut.

“Jadi anak berkumpul di lapangan sekolah dari kelas 1 sampai kelas 6. Kebetulan ada anak, empat orang yang rambutnya bersemir, Pak. Jadi rambutnya bersemir pirang, anak kelas 6 SD,” ujar Tri.

Menanggapi penjelasan tersebut, Habiburokhman sempat meminta klarifikasi.

“Dicat pirang begitu ya? Dicat merah?” tanya Habiburokhman.

“Iya, disemir pirang, dicat merah. Jadi saya melakukan razia karena sebelumnya sudah diberitahu, sudah dikasih tahu bahwasanya yang dicat harus dicat hitam kembali seperti itu, sebelum libur semester. Ternyata setelah masuk liburan semester, mereka masih rambutnya bersemir. Nah, jadi saya merazia, saya potong rambutnya,” jelas Tri.

Menurut Tri, tiga siswa menerima tindakan tersebut tanpa perlawanan. Namun, satu siswa justru bereaksi keras. Ketika rambutnya dipotong, siswa tersebut memaki dirinya. Dalam situasi tersebut, Tri mengaku bereaksi spontan.

“Saya bilang, ‘dipotong sedikit saja’, seperti itu. Akhirnya dia mau dipotong, setelah rambutnya dipotong, dia putar badan, putar badan itu ngomong kotor, Pak. Jadi setelah dia ngomong kotor saya refleks menepuk mulutnya. ‘Kamu ngomong apa? Orang tua di sekolah ini ya guru kamu,’ seperti itu. ‘Kalau di rumah orang tua kamu ya orangtua kamu, tapi kalau di sekolah guru inilah orang tua kamu,’ seperti itu, Pak,” tuturnya.

Tri menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak menimbulkan luka serius. Siswa tersebut, kata dia, tetap mengikuti kegiatan belajar hingga pulang sekolah. Namun, persoalan berkembang ketika orang tua siswa mendatangi rumahnya keesokan hari.

Menurut Tri, kedatangan tersebut disertai kemarahan dan ancaman.

“Sampai melontarkan kata-kata kasar juga, sampai dia balik dia ngomong juga sama saya, ‘mati kau kubuat kalau tidak secara kasar secara halus’, katanya seperti itu, Pak,” ungkap Tri.

“Itu mengancam begitu orangtua? ‘Mati kau kubuat kalau tidak secara kasar atau secara halus’?” tanya Habiburokhman.

Upaya mediasi yang difasilitasi pihak sekolah dan dinas pendidikan pun disebut tidak membuahkan hasil. Proses hukum tetap berjalan hingga Tri ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Muaro Jambi dan menjalani wajib lapor sejak Juni.

Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, AKP Hanafi Dita Utama, membenarkan status hukum Tri. Ia menyatakan perkara tersebut telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak.

“Perkara sudah diterima kejaksaan, P19 sudah dilengkapi,” ujarnya.

Di sisi lain, aparat penegak hukum mengklaim telah berulang kali mencoba pendekatan kemanusiaan melalui mediasi, termasuk melibatkan pemerintah daerah. Namun, keluarga pelapor memilih agar perkara tetap diproses sesuai hukum.

Kasus ini menimbulkan diskusi luas tentang batasan tindakan pendisiplinan di sekolah dan perlindungan hukum bagi tenaga pendidik, khususnya guru honorer yang berada di garis depan proses pendidikan. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Kasus Nasional