Hajar Pemotor Pakai Pipa, Tukang Parkir Bisa Dipenjara 9 Tahun

Hajar Pemotor Pakai Pipa, Tukang Parkir Bisa Dipenjara 9 Tahun

JAKARTA — Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara menangkap seorang tukang parkir liar berinisial RBG (23) setelah melakukan aksi pemerasan dan penganiayaan terhadap seorang pengendara sepeda motor di area parkir Mall La Piazza, Kelapa Gading. Insiden yang memicu keresahan publik itu terjadi pada Minggu (21/9/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.

Menurut keterangan polisi, korban telah membayar biaya parkir resmi sebesar Rp5.000. Namun, pelaku menuntut tambahan Rp10.000. Permintaan tersebut ditolak oleh korban sehingga menimbulkan adu mulut. Perselisihan itu kemudian berubah menjadi tindak kekerasan.

“Pelaku kemudian mengambil pipa besi dari warung terdekat dan memukul korban beberapa kali hingga mengakibatkan luka robek di kepala dan memar di beberapa bagian tubuh,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, Minggu (28/9/2025).

Korban segera mendapat bantuan dari sejumlah pengunjung sebelum melaporkan kasus tersebut ke kepolisian. Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan RBG.

Pelaku akhirnya ditangkap pada Sabtu (27/9/2025) malam di kediamannya di Dusun I Kampung Karet, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang. Polisi juga menyita barang bukti berupa pipa besi yang digunakan untuk menganiaya korban. “Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke penyidik untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Onkoseno.

RBG dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan/atau Pasal 351 KUHP mengenai penganiayaan. Berdasarkan aturan tersebut, ia terancam hukuman pidana penjara hingga 9 tahun sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Kepolisian mengingatkan masyarakat untuk tidak segan melapor bila menjadi korban atau menyaksikan tindakan serupa. “Jangan ragu untuk melapor. Kami akan tindak tegas setiap bentuk pemerasan dan kekerasan di ruang publik,” tegas Onkoseno.

Kasus ini menambah daftar panjang laporan pemerasan dan penganiayaan oleh oknum juru parkir liar, terutama di kawasan pusat perbelanjaan. Mall La Piazza yang menjadi lokasi kejadian dikenal sebagai salah satu destinasi belanja ramai di Kelapa Gading, khususnya saat akhir pekan. Padatnya kendaraan di area parkir kerap menimbulkan kerawanan dan menjadi tantangan bagi pengelola maupun aparat setempat.[]

Putri Aulia Maharani

Kasus Nasional