PARLEMENTARIA – Pembangunan Jalan Rapak Indah di Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, kembali menjadi perhatian serius Dewan Perwakilan Rakyat Daerha (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim). Proyek yang sudah berlangsung hampir tiga dekade ini masih menyisakan persoalan hukum akibat status lahan seluas 2,9 hektare yang belum tuntas penyelesaiannya.
Komisi I DPRD Kaltim menggelar rapat dengar pendapat (RDP) pada Senin, (04/08/2025), dengan menghadirkan Dinas PUPR-PERA Provinsi Kaltim dan perwakilan Pemerintah Kota Samarinda. Agenda utama rapat membahas kejelasan aset serta kepemilikan lahan yang hingga kini masih tercatat atas nama warga. “Provinsi membangun, tapi lahannya milik kota. Warga sudah menunggu terlalu lama,” tegas Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy.
Ia menilai keterlambatan penyelesaian tidak hanya memunculkan persoalan administratif, tetapi juga berdampak luas pada aspek sosial, psikologis, dan ekonomi masyarakat. Warga yang tanahnya terpakai untuk pembangunan jalan merasa dirugikan karena hak mereka belum diakui secara penuh.
“Pembangunan infrastruktur jangan sampai menjadi beban sosial. Ini soal hak rakyat yang harus segera diakui dan diselesaikan secara bermartabat,” ujarnya.
Komisi I menilai, pendekatan administratif yang selama ini ditempuh tidak cukup menyelesaikan akar persoalan. Karena itu, DPRD Kaltim mendorong penyelesaian dengan jalur non-litigasi melalui mediasi lintas lembaga, dengan mengutamakan musyawarah mufakat.
Sebagai langkah konkret, DPRD Kaltim sepakat untuk meminta legal opinion dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Langkah ini diharapkan dapat memperjelas tanggung jawab administratif maupun yuridis, sekaligus menjadi dasar hukum yang lebih kuat untuk tindak lanjut berikutnya.
“Langkah hukum sangat dibutuhkan agar jelas siapa yang bertanggung jawab secara administratif dan yuridis,” kata Agus.
Selain aspek hukum, pelibatan masyarakat pemilik lahan juga menjadi sorotan. Agus menegaskan, suara warga harus didengar sejak awal, khususnya dalam proses verifikasi dokumen kepemilikan dan pembahasan kompensasi.
“DPRD menekankan pentingnya kelengkapan dokumen warga sebagai dasar verifikasi, agar proses ganti rugi bisa segera ditindaklanjuti secara legal dan adil,” jelasnya.
DPRD juga menyatakan siap memfasilitasi pertemuan lanjutan antara pemerintah provinsi, pemerintah kota, dan pihak kejaksaan untuk mempercepat proses penanganan. Upaya ini diharapkan mampu menghadirkan solusi yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi warga terdampak.
“Kami berharap proses ini tidak hanya menghasilkan solusi administratif, tapi juga memberikan rasa keadilan bagi warga yang selama ini hanya menjadi objek pembangunan,” tegas Agus Suwandy.
Sebagai langkah lanjut, Komisi I DPRD Kaltim akan memetakan ulang status lahan serta meneliti kembali kelengkapan dokumen warga. Koordinasi lintas instansi, baik di tingkat provinsi maupun kota, juga diperkuat agar persoalan berkepanjangan ini dapat segera diakhiri.
“Seluruh pihak harus mengedepankan semangat kolaborasi dan tanggung jawab moral. Jangan biarkan warga terus terkatung-katung karena kesalahan administratif yang tak kunjung dibenahi,” pungkas Agus. []
Penulis: Muhammaddong | Penyunting: Agnes Wiguna