JAKARTA – Forum Solidaritas Hakim Adhoc (FSHA) Indonesia memulai aksi mogok sidang nasional terhitung sejak Senin (12/01/2026) hingga Rabu, 21 Januari 2026. Aksi ini digelar sebagai bentuk penyampaian aspirasi terhadap pemerintah terkait persoalan kesejahteraan hakim ad hoc yang dinilai belum mendapatkan perhatian memadai selama bertahun-tahun.
Langkah mogok sidang tersebut dilakukan secara terukur dan terkoordinasi di berbagai daerah. FSHA menegaskan, aksi ini bukan bertujuan mengganggu jalannya sistem peradilan atau merugikan para pencari keadilan, melainkan sebagai simbol keprihatinan atas ketimpangan perlakuan yang dirasakan hakim ad hoc dibandingkan dengan aparat peradilan lainnya.
Juru Bicara FSHA Indonesia, Ade Darusalam, menegaskan bahwa prinsip pelayanan publik tetap menjadi perhatian utama dalam pelaksanaan aksi ini.
“Kami menegaskan bahwa aksi mogok sidang ini tidak mematikan layanan peradilan,” ucap Ade, Senin (12/01/2026).
Menurut Ade, mogok sidang nasional merupakan bentuk solidaritas profesi yang dijalankan secara bertanggung jawab. Ia menyebut bahwa seluruh anggota FSHA telah bersepakat untuk tetap mengedepankan profesionalisme dan kehati-hatian dalam menjalankan tugas sebagai penegak hukum.
Ia menjelaskan bahwa penyesuaian jadwal persidangan telah dilakukan sejak awal agar tidak menimbulkan dampak luas bagi masyarakat.
“Jadwal persidangan telah disesuaikan dengan situasi dan kondisi masing-masing perkara. Untuk perkara-perkara yang bersifat penting, mendesak, dan darurat, tetap disidangkan sebagaimana mestinya,” kata Ade.
Selama masa aksi berlangsung, para hakim ad hoc tidak meninggalkan tanggung jawab kedinasan. Mereka tetap hadir di kantor pengadilan dan menjalankan kewajiban administratif, termasuk melakukan presensi pagi dan sore. Pembatasan hanya diberlakukan pada agenda persidangan tertentu yang dinilai tidak bersifat mendesak.
FSHA menilai, pola aksi tersebut mencerminkan komitmen hakim ad hoc untuk tetap menjaga marwah lembaga peradilan. Di sisi lain, organisasi ini berharap pemerintah dapat melihat aksi tersebut sebagai bentuk komunikasi terbuka, bukan konfrontasi.
Persoalan kesejahteraan hakim ad hoc, menurut FSHA, telah berlangsung cukup lama dan belum menemukan solusi konkret. Kondisi ini memicu rasa ketidakadilan di kalangan hakim ad hoc yang memiliki beban kerja dan tanggung jawab besar, namun tidak diimbangi dengan peningkatan tunjangan yang memadai.
Sebagai lanjutan dari mogok sidang nasional, FSHA Indonesia sebelumnya telah menyampaikan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa yang akan digelar di kawasan Istana Merdeka pada 22–23 Januari 2026. Dalam aksi tersebut, para hakim ad hoc berencana menyampaikan tuntutan secara langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.
Unjuk rasa itu, menurut FSHA, merupakan puncak akumulasi kekecewaan para hakim ad hoc yang merasa peran dan kontribusinya belum sepenuhnya diakui negara. Mereka berharap pemerintah membuka ruang dialog yang lebih substantif untuk membahas perbaikan sistem kesejahteraan secara berkelanjutan.
FSHA menekankan bahwa aksi mogok dan rencana demonstrasi tersebut tidak dimaksudkan untuk menekan lembaga peradilan atau Mahkamah Agung, melainkan mendorong perhatian pemerintah pusat agar segera mengambil langkah kebijakan yang adil dan proporsional. Para hakim ad hoc berharap, melalui aksi ini, suara mereka dapat didengar dan direspons secara serius demi menjaga kualitas dan independensi peradilan di Indonesia. []
Diyan Febriana Citra.

