Hakim Tolak Eksepsi Nadiem, Sidang Lanjut ke Pembuktian

Hakim Tolak Eksepsi Nadiem, Sidang Lanjut ke Pembuktian

Bagikan:

JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memutuskan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim. Keputusan tersebut diambil setelah majelis hakim menolak nota perlawanan atau eksepsi yang diajukan terdakwa bersama tim penasihat hukumnya.

Putusan sela dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin (12/01/2026). Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah menegaskan bahwa keberatan yang diajukan terdakwa tidak dapat diterima karena menyentuh pokok perkara yang justru harus diuji dalam tahap pembuktian.

“Mengadili, menyatakan perlawanan atau eksepsi dari terdakwa Nadiem Anwar Makarim dan tim penasihat hukumnya tidak dapat diterima,” ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan sela.

Dengan putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan proses persidangan ke agenda berikutnya, yakni pemeriksaan alat bukti dan saksi-saksi.

“Memerintahkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Nadiem Anwar Makarim dilanjutkan,” lanjut Hakim Purwanto.

Majelis hakim menilai bahwa substansi eksepsi yang diajukan kubu terdakwa berkaitan langsung dengan materi pokok perkara. Oleh karena itu, argumentasi tersebut tidak dapat diputuskan pada tahap awal, melainkan harus dibuktikan melalui mekanisme persidangan yang terbuka.

Beberapa poin krusial yang menurut hakim perlu diuji dalam sidang pembuktian antara lain unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain serta besaran kerugian negara yang didakwakan. Selain itu, majelis juga menyoroti pentingnya penguraian peran masing-masing terdakwa, terutama terkait posisi terdakwa sebagai menteri yang sekaligus bertindak sebagai pembuat kebijakan dan pengguna anggaran.

Aspek lain yang menjadi perhatian majelis adalah dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan Chromebook, khususnya terkait hubungan investasi Google di perusahaan Gojek yang kemudian dikaitkan dengan kebijakan pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di lingkungan Kemendikbudristek.

“Terkait kepemilikan saham, merupakan materi yang akan diuji dalam persidangan,” ujar Hakim Anggota Sunoto saat membacakan pertimbangan hukum.

Dalam surat dakwaan, Nadiem didakwa telah memperkaya diri senilai Rp 809 miliar dan bersama tiga terdakwa lainnya menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 2,1 triliun. Menurut majelis hakim, kedua unsur tersebut membutuhkan pembuktian lebih lanjut melalui pemeriksaan dokumen, keterangan ahli, serta kesaksian para saksi yang dihadirkan di persidangan.

Sementara itu, hakim berpendapat bahwa dakwaan yang disusun oleh JPU telah memenuhi syarat formil dan materiil. Dakwaan dinilai cermat, lengkap, dan jelas sehingga layak dijadikan dasar untuk memasuki tahap pembuktian.

Sebelumnya, pada Senin (05/01/2026), Nadiem menjalani dua agenda sidang secara berurutan, yakni pembacaan surat dakwaan dan penyampaian eksepsi. Ia didakwa menyalahgunakan kewenangannya dengan memberikan arahan agar pengadaan TIK, termasuk laptop untuk satuan pendidikan, mengarah pada satu produk berbasis Chrome.

Jaksa juga menyebut bahwa kebijakan tersebut membuat Google menjadi pihak yang mendominasi pengadaan TIK di ekosistem pendidikan nasional. Perbuatan itu diduga dilakukan bersama tiga terdakwa lain, yakni Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, yang masing-masing memiliki peran strategis dalam proses pengadaan.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan berlanjutnya sidang ke tahap pembuktian, perkara ini dipastikan akan menjadi sorotan publik terkait akuntabilitas kebijakan dan tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Kasus Nasional