JAKARTA – Permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi resmi ditolak oleh hakim tunggal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Rabu (11/03/2026).
Hakim tunggal yang memimpin persidangan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro, menyatakan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan oleh pihak pemohon tidak dapat diterima seluruhnya. Dengan demikian, status tersangka yang ditetapkan oleh KPK terhadap Yaqut tetap berlaku.
“Menimbang bahwa dengan demikian permohonan praperadilan pemohon ditolak untuk seluruhnya,” kata Hakim Sulistyo Muhammad Dwi Putro dalam sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/03/2026).
Dalam putusannya, hakim juga menyampaikan bahwa eksepsi yang sebelumnya diajukan oleh pihak termohon tidak diterima oleh pengadilan. Meski demikian, pada pokok perkara, pengadilan memutuskan untuk menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh pihak Yaqut.
“Dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya dan dibebankan biaya perkara sejumlah nihil,” ucapnya.
Dengan putusan tersebut, proses hukum terhadap kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan penentuan kuota tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 akan tetap berlanjut di tahap penyidikan yang dilakukan oleh KPK.
Perkara ini berawal dari penyelidikan KPK terhadap dugaan penyimpangan dalam penentuan kuota tambahan haji yang dikelola oleh Kementerian Agama Republik Indonesia. Dalam proses penyidikan, lembaga antirasuah tersebut menyebut terdapat potensi kerugian negara dalam jumlah besar.
Berdasarkan data yang disampaikan penyidik, nilai kerugian negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp622 miliar. Angka tersebut merupakan hasil penghitungan sementara yang diperoleh selama proses penyelidikan dan penyidikan.
Dalam dokumen jawaban yang diajukan ke pengadilan, KPK menyatakan bahwa penetapan Yaqut sebagai tersangka telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Lembaga tersebut menegaskan bahwa proses penetapan tersangka didasarkan pada kecukupan alat bukti.
KPK menyebutkan bahwa penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana. Bahkan, proses pengumpulan keterangan telah dilakukan terhadap lebih dari 40 orang saksi yang dimintai keterangan terkait perkara tersebut.
Tim hukum KPK juga menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Yaqut tidak dilakukan secara tergesa-gesa. Menurut mereka, langkah tersebut diambil setelah melalui rangkaian proses pengumpulan data, informasi, dan keterangan yang dianggap cukup untuk memperkuat dugaan tindak pidana korupsi.
Kasus ini mulai mencuat ketika KPK pada 9 Agustus 2025 mengumumkan dimulainya penyidikan terkait dugaan korupsi dalam penentuan kuota serta penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 2023–2024.
Tidak lama setelah itu, tepatnya pada 11 Agustus 2025, KPK mengungkapkan bahwa hasil penghitungan awal menunjukkan potensi kerugian negara bahkan diperkirakan bisa mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Pada tahap yang sama, KPK juga memberlakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Pencegahan itu berlaku selama enam bulan untuk mendukung proses penyidikan.
Tiga orang yang dikenai pencegahan tersebut adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz yang dikenal dengan nama Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Perkembangan berikutnya terjadi pada 9 Januari 2026 ketika KPK secara resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz.
Tidak menerima penetapan tersangka tersebut, Yaqut kemudian menempuh langkah hukum dengan mengajukan permohonan praperadilan. Permohonan itu didaftarkan pada 10 Februari 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Perkara praperadilan tersebut tercatat dengan nomor registrasi 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Melalui permohonan tersebut, pihak Yaqut meminta pengadilan menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK.
Namun setelah melalui serangkaian persidangan dan mendengarkan argumentasi dari kedua pihak, hakim akhirnya memutuskan menolak seluruh permohonan praperadilan tersebut. Dengan demikian, penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi kuota haji akan terus berlanjut sesuai proses hukum yang berlaku. []
Diyan Febriana Citra.

