JAKARTA — Proses hukum perceraian pasangan publik figur Raisa Andriana dan Hamish Daud kembali bergulir di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Senin (15/12/2025). Sidang lanjutan tersebut menjadi tahap penting karena membuka peluang majelis hakim menjatuhkan putusan tanpa kehadiran tergugat atau dikenal dengan istilah verstek.
Dalam persidangan kali ini, kuasa hukum Raisa, Putra Lubis, menyampaikan bahwa pihak pemohon telah menuntaskan seluruh kewajiban pembuktian. Selain menyerahkan bukti tambahan, tim hukum juga telah menyampaikan kesimpulan perkara kepada majelis hakim sesuai dengan tahapan persidangan yang ditetapkan pengadilan.
“Jadi hari ini memang kami diberikan kesempatan untuk [menyerahkan] bukti tambahan. Terus tadi sudah kami sampaikan bukti tambahannya, ada juga kesimpulan,” ujar Putra Lubis saat ditemui usai sidang di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Meski agenda sidang tidak diikuti dengan pembacaan putusan secara langsung di ruang persidangan, Putra menjelaskan bahwa hasil putusan berpotensi diumumkan melalui sistem e-court. Hal ini lantaran gugatan cerai yang diajukan Raisa sejak awal dilakukan secara daring.
“Insya Allah hari ini. Insya Allah hari ini nanti putusan akan di-upload, karena kan kita gugatannya melalui e-court, jadi nanti akan di-upload,” kata Putra.
Ia juga menambahkan, “Harapannya kalau memang bisa ya syukur alhamdulilah bisa diputus hari ini.”
Peluang putusan verstek muncul karena Hamish Daud selaku pihak tergugat tidak pernah menghadiri persidangan sejak perkara ini bergulir. Ketidakhadiran tersebut secara hukum membuka ruang bagi majelis hakim untuk memutus perkara tanpa kehadiran tergugat.
“Ya, kalau tergugat tidak hadir nanti putusannya verstek,” jelas Putra.
Kendati demikian, Putra menegaskan bahwa perubahan agenda atau penentuan waktu putusan sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim. Pihaknya, kata dia, hanya mengikuti seluruh proses yang telah ditetapkan pengadilan.
“Kalau itu kembali ke Majelis-nya. Intinya kami mengikuti semua agendanya,” ujarnya.
Menariknya, Putra menyebut Raisa Andriana sendiri belum mendapatkan informasi resmi terkait kemungkinan putusan yang dijatuhkan hari ini. Ia mengatakan kliennya akan menunggu pemberitahuan resmi dari pengadilan.
“Belum nih. Malah teman-teman [wartawan] duluan ini yang tahu,” ungkap Putra.
Dalam perkara ini, Putra menegaskan bahwa persidangan semata-mata membahas status pernikahan. Tidak ada sengketa lain yang diajukan, baik terkait harta bersama maupun nafkah anak.
“Kalau yang lain-lainnya intinya di sini cuma soal statusnya saja,” ucapnya.
Putra juga kembali menepis isu kehadiran orang ketiga yang sempat beredar di ruang publik. Menurutnya, isu tersebut tidak pernah menjadi materi persidangan dan tidak didukung bukti apa pun.
“Justru sebelum Mas Hamish-nya membantah, kita sudah sampaikan menurut kami itu rumor ya,” kata Putra.
Ia menambahkan, “Karena itu juga tidak menjadi materi di persidangan gitu. Dan selama proses sampai saat ini juga tidak ada isu itu.”
Lebih jauh, Putra menggambarkan hubungan Raisa dan Hamish tetap terjaga dengan baik meski memilih berpisah. Komunikasi keduanya disebut berjalan lancar, terutama dalam menjalankan pola pengasuhan anak secara bersama.
“Bahwa memang mereka pisah baik-baik. Dan saat ini juga memang baik-baik itu dijalankan,” tutur Putra.
Ia memastikan sistem co-parenting telah disepakati dan dijalankan tanpa kendala. “Jadi sampai hari ini juga kan nanti ganti-gantian gitu,” katanya.
Selain itu, Putra memastikan tidak ada pembahasan mengenai pembagian harta bersama dalam persidangan. “Enggak ada, enggak ada gono-gini,” ujarnya.
Di tengah proses hukum tersebut, Raisa disebut tetap menjalani aktivitas profesionalnya seperti biasa. “Yang bersangkutan juga kerjanya juga tetap lancar gitu ya,” kata Putra.
Menutup keterangannya, Putra berharap proses hukum ini segera menemui titik akhir. “Intinya harapannya kalau memang bisa syukur alhamdulilah hari ini kalau bisa sudah bisa putusan,” pungkasnya. []
Diyan Febriana Citra.

