JAKARTA – Pergerakan harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali menjadi sorotan pasar. Berdasarkan pantauan di laman resmi Logam Mulia pada Sabtu (31/01/2026), harga emas Antam mengalami penurunan signifikan hingga Rp260.000 per gram, dari sebelumnya Rp3.120.000 menjadi Rp2.860.000 per gram. Koreksi tajam ini menjadi salah satu penurunan harian terbesar dalam beberapa waktu terakhir dan langsung memengaruhi minat serta strategi investor emas di dalam negeri.
Tak hanya harga jual, nilai buyback atau harga jual kembali emas batangan juga ikut mengalami penyesuaian. Harga buyback tercatat turun dari Rp2.939.000 menjadi Rp2.654.000 per gram. Kondisi ini menunjukkan bahwa pelemahan harga terjadi secara menyeluruh, baik di sisi pembelian maupun penjualan kembali, sehingga berdampak langsung terhadap nilai aset emas yang disimpan masyarakat.
Bagi pelaku pasar dan investor ritel, kondisi ini menjadi momentum evaluasi portofolio. Penurunan harga emas kerap dipandang sebagai peluang akumulasi, khususnya bagi investor jangka panjang yang memanfaatkan fluktuasi harga untuk menambah kepemilikan logam mulia. Di sisi lain, bagi pemilik emas yang berniat melakukan pencairan aset, koreksi buyback berpotensi menekan nilai realisasi keuntungan.
Dalam setiap transaksi emas batangan, aspek perpajakan tetap menjadi faktor penting yang perlu diperhatikan masyarakat. Transaksi harga jual emas dikenakan potongan pajak sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017 untuk semua jenis emas, mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram). Selain itu, penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai lebih dari Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback ini dipotong langsung dari total nilai buyback.
Di sisi pembelian, ketentuan pajak juga tetap berlaku. Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017 menetapkan bahwa pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai bagian dari administrasi perpajakan.
Adapun rincian harga emas batangan Antam terbaru menunjukkan variasi harga sesuai gramasi, mulai dari ukuran kecil hingga besar. Harga emas 0,5 gram tercatat Rp1.480.000, sementara emas 1 gram berada di angka Rp2.860.000. Untuk ukuran menengah, emas 5 gram dibanderol Rp14.075.000 dan emas 10 gram Rp28.095.000. Pada ukuran besar, harga emas 100 gram mencapai Rp280.212.000, emas 500 gram Rp1.400.320.000, hingga emas 1.000 gram (1 kilogram) senilai Rp2.800.600.000.
Kondisi penurunan harga emas ini tidak hanya mencerminkan dinamika pasar domestik, tetapi juga erat kaitannya dengan sentimen global, pergerakan nilai tukar, kebijakan suku bunga, serta fluktuasi harga emas dunia. Oleh karena itu, pelaku pasar diimbau tidak semata melihat harga harian, tetapi mempertimbangkan tren jangka panjang dan tujuan investasi.
Dengan koreksi harga yang cukup tajam, masyarakat dihadapkan pada dua pilihan strategis: memanfaatkan penurunan sebagai peluang investasi jangka panjang atau menahan aset hingga harga kembali stabil. Apa pun pilihannya, pemahaman terhadap mekanisme harga, pajak, serta dinamika pasar tetap menjadi kunci dalam mengambil keputusan finansial yang rasional dan terukur. []
Diyan Febriana Citra.

