Hari Ini, Arif Nuryanta dan Djuyamto Hadapi Sidang Vonis Suap CPO

Hari Ini, Arif Nuryanta dan Djuyamto Hadapi Sidang Vonis Suap CPO

Bagikan:

JAKARTA – Rabu (03/12/2025) menjadi hari penting bagi eks Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, dan Hakim nonaktif Djuyamto, yang akan menghadapi pembacaan vonis terkait dugaan suap penanganan perkara tiga korporasi crude palm oil (CPO). Sidang ini juga akan menyoroti nasib Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, serta dua hakim lain, Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtarom.

“Jadwal sidang pada Rabu adalah pembacaan putusan untuk terdakwa Muhammad Arif Nuryanta, Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, Ali Muhtarom, dan Wahyu Gunawan,” ujar Juru Bicara PN Jakpus, Sunoto, Selasa (02/12/2025).

Dalam tuntutannya pada sidang 29 Oktober 2025, Jaksa Penuntut Umum menekankan peran sentral Arif Nuryanta dalam kasus ini. Mantan Wakil Ketua PN Jakpus itu didakwa menerima suap Rp 15,7 miliar dari pengacara korporasi CPO, Ariyanto Bakri, dan membagikan sebagian uang itu kepada rekan-rekannya. Atas perbuatannya, jaksa menuntut Arif dengan hukuman 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider enam bulan penjara, dan pembayaran uang pengganti yang setara dengan nilai suap. Jika tidak dibayarkan, ia berpotensi menjalani tambahan pidana lima tahun penjara.

Sementara itu, Wahyu Gunawan dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan penjara. Jaksa menilai Wahyu memainkan peran sebagai penghubung antara pihak korporasi dengan pengadilan. Kedekatannya dengan Arif memudahkan proses penyaluran suap senilai Rp 2,4 miliar yang diterimanya, dan jaksa menuntut uang tersebut dikembalikan ke negara atau dijatuhi pidana tambahan enam tahun penjara.

Tiga hakim lainnya, Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom, masing-masing dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider enam bulan, serta pembayaran uang pengganti sesuai suap yang diterima. Total uang suap kelima terdakwa mencapai Rp 40 miliar untuk memberikan vonis lepas kepada Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Tindakan mereka dianggap melanggar Pasal 6 Ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selama proses pleidoi dan duplik, terdakwa menyampaikan pengakuan dan penyesalan. Arif Nuryanta mengaku bersalah dan menyesal mencoreng nama baik Mahkamah Agung.

“Saya sadar bahwa apa yang saya lakukan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun. Dan, saya mengaku bersalah dan sangat menyesal,” ucapnya dalam sidang 5 November 2025.

Ali Muhtarom menyatakan ikhlas menerima hukuman yang dijatuhkan, sedangkan Wahyu Gunawan memohon belas kasihan majelis hakim demi masa depan anak-anaknya. Tiga terdakwa lain juga meminta putusan yang seadil-adilnya dari majelis hakim yang dipimpin Effendi, Adek Nurhadi, dan Andi Saputra.

Sidang ini menjadi titik penting dalam penegakan hukum terhadap praktik suap di lingkungan peradilan, sekaligus menjadi sorotan publik terkait akuntabilitas pejabat pengadilan di Indonesia. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Kasus Nasional