Hari Ini, Eks Ketua PN Surabaya Jalani Sidang Vonis Suap

Hari Ini, Eks Ketua PN Surabaya Jalani Sidang Vonis Suap

JAKARTA – Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, hari ini menjalani sidang vonis dalam kasus dugaan suap terkait putusan bebas untuk Gregorius Ronald Tannur, terdakwa dalam perkara kematian Dini Sera. Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (22/08/2025).

Juru bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, membenarkan agenda sidang tersebut. “Atas nama terdakwa Rudi Suparmono. Agenda pembacaan putusan,” ujarnya kepada wartawan. Persidangan teregister dengan nomor 51/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst dan dijadwalkan digelar mulai pukul 10.00 WIB.

Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran melibatkan pejabat tinggi peradilan yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga marwah hukum. Rudi diduga menerima suap agar menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur, sebuah keputusan yang sebelumnya menuai kontroversi karena dianggap mencederai rasa keadilan keluarga korban.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut hukuman 7 tahun penjara bagi Rudi. “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Rudi Suparmono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/07/2025).

Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut denda Rp 750 juta. “Menghukum Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” tegas jaksa.

Menurut jaksa, hal yang memberatkan adalah perbuatan Rudi dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi. Selain itu, tindakannya mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga yudikatif. Sedangkan hal-hal yang meringankan antara lain sikap sopan terdakwa selama persidangan, bersikap kooperatif, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Jaksa meyakini Rudi melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11, serta Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor. Dengan dasar itu, majelis hakim diharapkan dapat menjatuhkan putusan yang setimpal dengan perbuatannya.

Kasus ini menambah panjang daftar aparat penegak hukum yang tersangkut kasus korupsi. Bagi masyarakat, sidang vonis hari ini bukan sekadar menunggu berapa tahun hukuman yang dijatuhkan, melainkan menjadi ujian bagi integritas lembaga peradilan. Publik menaruh harapan agar majelis hakim berani memberikan putusan yang adil dan memberi efek jera, sehingga tidak ada lagi praktik jual-beli perkara di meja hijau.

Apapun hasil putusan nanti, kasus ini sudah menjadi catatan hitam dalam perjalanan karier Rudi sekaligus tamparan keras bagi dunia peradilan Indonesia. []

Diyan Febriana Citra.

Hotnews Nasional