Hari Ini, Jaksa Bacakan Tuntutan untuk Eks Sekretaris MA Nurhadi

Hari Ini, Jaksa Bacakan Tuntutan untuk Eks Sekretaris MA Nurhadi

Bagikan:

JAKARTA – Mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, dijadwalkan menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum dalam perkara dugaan gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Jumat (13/03/2026). Persidangan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Informasi mengenai agenda sidang tersebut tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara pengadilan setempat. Agenda persidangan menandai tahapan penting dalam proses hukum yang tengah dijalani mantan pejabat peradilan tersebut.

“Jumat, 13 Maret 2026, Pembacaan Tuntutan dari JPU,” sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP PN JAKPUS), Kamis (12/03/2026).

Sidang tuntutan tersebut merupakan persidangan ke-17 sejak perkara ini mulai disidangkan dengan pembacaan surat dakwaan pada 18 November 2025. Dalam rangkaian sidang sebelumnya, majelis hakim telah mendengarkan keterangan saksi, ahli, serta memeriksa sejumlah barang bukti yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.

Dalam perkara ini, Nurhadi menghadapi dua dakwaan utama yang berkaitan dengan gratifikasi dan pencucian uang. Jaksa menilai terdakwa menerima gratifikasi dalam jumlah besar serta menyamarkan asal-usul harta yang diduga berasal dari tindak pidana.

Nilai gratifikasi yang diduga diterima Nurhadi mencapai Rp137,1 miliar. Selain itu, ia juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan nilai mencapai Rp307,2 miliar.

Atas dugaan tersebut, jaksa penuntut umum menjerat Nurhadi dengan pasal berlapis. Untuk dugaan gratifikasi, ia didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Sementara itu, terkait dugaan pencucian uang, Nurhadi didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Persidangan tahap tuntutan ini akan menjadi dasar bagi majelis hakim untuk mempertimbangkan hukuman yang nantinya dijatuhkan kepada terdakwa setelah seluruh proses persidangan selesai.

Kasus yang kini menjerat Nurhadi bukan kali pertama ia berhadapan dengan proses hukum. Pada tahun 2021, ia telah lebih dulu divonis bersalah dalam perkara suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung.

Dalam perkara tersebut, Nurhadi dinyatakan terbukti menerima suap dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal periode 2014–2016, Hiendra Soenjoto. Suap tersebut berkaitan dengan pengurusan dua perkara yang melibatkan perusahaan tersebut.

Pengadilan saat itu menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada Nurhadi setelah terbukti menerima suap sebesar Rp35,726 miliar.

Selain suap, ia juga terbukti menerima gratifikasi dari sejumlah pihak yang memiliki perkara di pengadilan, baik pada tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali. Total gratifikasi dalam perkara sebelumnya mencapai Rp13,787 miliar.

Setelah menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin, Nurhadi sempat memperoleh pembebasan bersyarat. Namun, tidak lama setelah itu, ia kembali ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada 29 Juni 2025 terkait perkara baru yang kini sedang disidangkan.

Dalam dakwaan terbaru, jaksa menilai Nurhadi kembali terlibat dalam praktik penerimaan gratifikasi dalam jumlah besar serta melakukan pencucian uang untuk menyamarkan asal-usul dana tersebut.

Proses persidangan saat ini masih berlanjut dan akan memasuki tahap pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum. Setelah itu, agenda sidang akan dilanjutkan dengan pleidoi atau pembelaan dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Perkara ini menjadi sorotan publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi di lingkungan lembaga peradilan serta nilai kerugian yang cukup besar. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Kasus Nasional