Hari Ini, Komisi Reformasi Polri Gelar Audiensi dengan Eks Kapolri

Hari Ini, Komisi Reformasi Polri Gelar Audiensi dengan Eks Kapolri

Bagikan:

JAKARTA – Upaya pemerintah mendorong percepatan reformasi Kepolisian RI kembali memasuki fase penting. Komisi Percepatan Reformasi Polri dijadwalkan bertemu sejumlah mantan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) dalam sebuah audiensi resmi di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (10/12/2025) pukul 10.00 WIB. Kehadiran para mantan pemimpin Polri itu dipandang strategis untuk memperkaya perspektif perubahan institusi kepolisian ke depan.

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menegaskan bahwa audiensi tersebut merupakan bagian dari rangkaian proses penjaringan gagasan yang sedang digiatkan komisinya. Ia menekankan bahwa setiap masukan memiliki nilai penting untuk memetakan kebutuhan perubahan, baik yang bersifat struktural maupun kultural.

“Mulai pekan ini kami mulai menyisir apa saja yang akan kami jadikan materi reformasi sebagaimana yang sudah saya jelaskan. Mudah-mudahan tiga bulan selesai kerjanya. Bulan pertama, kami belanja masalah dan belanja solusi, ternyata banyak yang beri masukan, kirim surat, minta audiensi, bahkan besok kami akan menerima mantan-mantan Kapolri, besok jam 10 ya,” ujar Jimly di Jakarta, Selasa (09/12/2025).

Komisi ini tengah mengumpulkan dan merumuskan kesimpulan awal yang nantinya akan diberikan kepada Presiden. Dokumen tersebut termasuk sejumlah rekomendasi yang akan menjadi dasar penyusunan draf revisi Undang-Undang Polri. Menurut Jimly, perubahan yang dikehendaki tidak boleh bersifat tambal sulam.

“Kami sudah punya ancer-ancer, pelan-pelan membuat keputusan dalam rangka reformasi yang fundamental, bukan hanya kecil-kecil, tetapi lebih serius, baik dalam rangka reformasi struktural kelembagaan, kultural budaya kerja dan budaya persona masing-masing aparat kepolisian, dan reformasi instrumental, instrumen, aturan,” ujarnya saat berbicara kepada pers usai audiensi dengan Kompolnas, Peradi, Ombudsman RI, dan LPSK.

Salah satu poin kuat yang muncul dari diskusi dengan Kompolnas adalah dorongan agar lembaga pengawas tersebut memperoleh peran lebih signifikan. Jimly menyebut ada kesepahaman bahwa pengawasan eksternal terhadap Polri baik secara kelembagaan maupun individual perlu ditingkatkan.

“Ada keinginan supaya nanti Kompolnas diperkuat, khususnya terkait dengan efektivitas fungsi pengawasan baik kepada lembaga kepolisian maupun aparat Polri. Nah, ini yang tadi dicapai kesimpulan, yang tentu nanti menjadi salah satu masukan yang sangat penting dalam rangka revisi undang-undang kepolisian,” katanya.

Meski demikian, komisi belum dapat merinci seluruh hasil sementara karena proses perumusan masih berlangsung. Jimly menegaskan bahwa keseluruhan rekomendasi harus terlebih dahulu disampaikan secara resmi kepada Presiden sebelum dipublikasikan kepada publik.

“Kami mulai membuat kesimpulan, tetapi belum bisa diumumkan sebelum komprehensif. Kami tentu harus melapor dulu ke Presiden sebelum diumumkan materi reformasi ini untuk dituangkan dalam rancangan undang-undang revisi Undang-Undang Polri,” ujar Jimly.

Audiensi dengan mantan para Kapolri menjadi langkah penting berikutnya menuju penyusunan rekomendasi final. Dengan pengalaman panjang mereka dalam memimpin institusi wilayah hukum terbesar di Indonesia, diharapkan proses reformasi dapat memiliki pijakan lebih kuat, objektif, dan menyeluruh. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Hotnews Nasional