JAKARTA – Sidang praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (04/03/2026). Agenda persidangan hari ini berfokus pada pembacaan jawaban dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas permohonan praperadilan yang diajukan pihak pemohon.
Hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro sebelumnya telah menetapkan jadwal sidang dimulai pukul 10.00 WIB. Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan praperadilan harus berjalan sesuai jadwal karena dibatasi oleh tenggat waktu yang ketat.
“Jadwal persidangan ini sifatnya imperatif, jadi harus disampaikan kepada para pihak untuk tidak menawar jadwal persidangan karena pemeriksaan praperadilan ini dibatasi oleh waktu,” ujar hakim sebelum menutup sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (03/03/2026).
Selain pembacaan jawaban dari KPK, majelis juga menjadwalkan penyampaian replik dari pihak pemohon dan duplik dari termohon pada hari yang sama. Hakim memastikan ketiga agenda tersebut digelar dalam satu rangkaian persidangan.
“Jadi tanggal 4 kita ada tiga agenda. Jawaban, replik, dan duplik. Setelah jawaban, sidang akan saya skors untuk kesempatan menyusun replik. Setelah replik, kita skors untuk kesempatan duplik,” lanjut Sulistyo.
Putusan praperadilan sendiri direncanakan akan dibacakan pada Rabu, 11 Maret 2026.
Dalam permohonannya, Gus Yaqut menggugat keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024. Kuasa hukumnya, Mellisa Anggraini, membacakan petitum yang meminta agar surat keputusan penetapan tersangka dinyatakan tidak sah.
“Menyatakan Surat Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 88 Tahun 2026, tanggal 08 Januari 2026 tentang Penetapan Tersangka atas nama Yaqut Cholil Qoumas (Pemohon) adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Mellisa dalam sidang perdana.
Pihak pemohon berargumentasi bahwa penetapan tersangka tidak memenuhi ketentuan hukum, termasuk dalil bahwa surat penetapan tidak pernah diterima secara langsung. Selain itu, pemohon menilai penetapan tersebut tidak berlandaskan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru serta belum disertai audit kerugian negara.
Perkara ini berawal dari kebijakan pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah Indonesia pada musim haji 2024. KPK menduga pembagian kuota tersebut tidak sesuai aturan karena dialokasikan 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus, masing-masing 10 ribu jemaah. Padahal, berdasarkan ketentuan, pembagiannya adalah 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Akibat perubahan proporsi tersebut, penyidik menduga terdapat pemberian fee dari sejumlah biro perjalanan kepada pihak-pihak tertentu di Kementerian Agama. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Gus Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Gus Yaqut menyatakan pengajuan praperadilan merupakan haknya sebagai tersangka. Ia juga menyebut kebijakan pembagian kuota 50:50 didasarkan pada prinsip hifdzun nafs demi menjaga keselamatan jemaah karena keterbatasan fasilitas di Arab Saudi. Selain itu, ia mengklaim kebijakan tersebut merujuk pada nota kesepahaman (MoU) antara Indonesia dan Arab Saudi yang kemudian menjadi dasar penerbitan Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024.
Namun, KPK menilai alasan tersebut tidak sejalan dengan tujuan awal penambahan kuota haji. “Kalau kita cross check dengan latar belakangnya sendiri sudah tidak sinkron,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (24/02/2026).
Menurut KPK, tambahan kuota diberikan untuk mengurangi antrean jemaah. Akan tetapi, pembagian yang diduga menyimpang justru berpotensi memperpanjang antrean.
“Diskresi yang dilakukan itu menyimpang dari yang seharusnya maksimal 8 persen untuk kuota haji khusus kemudian naik secara signifikan menjadi 50 persennya sendiri,” tutur Budi.
Sidang praperadilan ini akan menjadi penentu sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Gus Yaqut. Publik kini menanti putusan hakim yang dijadwalkan dibacakan pekan depan. []
Diyan Febriana Citra.

