JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) menjadwalkan pemeriksaan etik terhadap Ketua Pengadilan Negeri Depok, I Wayan Eka Mariarta, serta Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan pada Jumat (13/03/2026). Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah keduanya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan suap terkait pengurusan sengketa lahan.
Pemeriksaan etik terhadap dua hakim tersebut merupakan bagian dari kewenangan KY dalam mengawasi perilaku dan integritas hakim di Indonesia. Proses klarifikasi dijadwalkan berlangsung di gedung KPK.
“Ya, betul hari ini rencana jam 08.00 kami akan periksa Ketua dan Wakil Ketua PN Depok yang kena OTT,” ujar Kepala Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY RI, Abhan, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (13/03/2026) pagi.
Menurut Abhan, pemeriksaan ini bertujuan menggali fakta serta menilai dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang mungkin terjadi dalam perkara tersebut. KY akan mendalami informasi yang diperoleh dari proses penindakan KPK serta keterangan dari para pihak yang terlibat.
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam proses penanganan sengketa lahan di PN Depok.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup.
“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang tersangka,” kata Asep, dalam jumpa pers di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Jumat (06/02/2026).
Kelima tersangka tersebut yakni Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, seorang juru sita PN Depok bernama Yohansyah, serta dua pihak dari perusahaan swasta yaitu Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi dan Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma.
KPK menjelaskan bahwa perkara ini berkaitan dengan permohonan percepatan eksekusi pengosongan lahan yang diajukan oleh PT Karabha Digdaya (KD) kepada PN Depok. Perusahaan tersebut merupakan anak usaha dari Kementerian Keuangan.
Setelah putusan sengketa lahan memperoleh kekuatan hukum tetap, perusahaan tersebut mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan pada Januari 2025. Namun hingga Februari 2025, proses eksekusi belum juga dilakukan oleh pengadilan.
“PT KD juga beberapa kali mengajukan permohonan eksekusi kepada PN Depok karena lahan tersebut akan segera dimanfaatkan,” katanya.
Pada waktu yang hampir bersamaan, pihak masyarakat yang bersengketa mengajukan upaya hukum peninjauan kembali terhadap putusan tersebut. Situasi ini kemudian memunculkan dugaan adanya upaya mempercepat proses eksekusi melalui jalur tidak resmi.
Dalam proses penyidikan, KPK menduga Ketua dan Wakil Ketua PN Depok meminta juru sita Yohansyah menjadi penghubung antara pihak perusahaan dan pengadilan.
“Dalam prosesnya, BER dan YOH mencapai kesepakatan besaran fee untuk percepatan eksekusi senilai Rp 850 juta,” kata Asep.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum terkait tindak pidana korupsi. Mereka disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, Bambang Setyawan juga disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi terkait dugaan penerimaan gratifikasi.
KY menyatakan akan terus mengawal proses penanganan perkara ini dari sisi etik hakim. Hasil pemeriksaan akan menjadi dasar bagi lembaga tersebut untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran kode etik yang dapat berujung pada sanksi terhadap hakim yang bersangkutan. []
Diyan Febriana Citra.

