Hari Ini, Pemerintah Sampaikan Penjelasan soal KUHP–KUHAP Baru

Hari Ini, Pemerintah Sampaikan Penjelasan soal KUHP–KUHAP Baru

Bagikan:

JAKARTA – Pemerintah bersiap memberikan penjelasan komprehensif kepada publik terkait penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru yang mulai berlaku efektif pada awal Januari 2026. Pemaparan resmi tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin (05/01/2026) dan menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan masyarakat memahami arah reformasi besar dalam sistem hukum pidana nasional.

Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menyampaikan bahwa keterangan resmi pemerintah akan dipusatkan pada aspek teknis keberlakuan KUHP, KUHAP, serta Undang-Undang Penyesuaian Pidana. Acara tersebut rencananya digelar di kantor Kementerian Hukum mulai pukul 10.00 WIB dan dapat diikuti oleh masyarakat luas.

“Pemerintah akan memberikan penjelasan teknis. Masyarakat dapat menyimak langsung untuk memahami pasal-pasal di dalamnya,” ujar Teddy melalui akun Instagram resmi @sekretaris.kabinet, Minggu (04/01/2026).

Langkah ini dinilai penting mengingat perubahan yang dibawa KUHP dan KUHAP baru tergolong mendasar. Untuk pertama kalinya sejak kemerdekaan, Indonesia sepenuhnya menggunakan kodifikasi hukum pidana nasional yang menggantikan peninggalan kolonial. Sinkronisasi pemberlakuan hukum materiel dan hukum acara dilakukan secara bersamaan guna mencegah kekosongan hukum serta memastikan kepastian dalam proses penegakan hukum.

Meski demikian, penerapan dua regulasi strategis tersebut tidak terlepas dari dinamika hukum. Hingga awal Januari 2026, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima sedikitnya delapan permohonan uji material. Para pemohon berasal dari berbagai unsur, mulai dari organisasi masyarakat sipil hingga praktisi hukum, yang menilai sejumlah pasal berpotensi menimbulkan persoalan, khususnya terkait kebebasan berekspresi, jaminan hak asasi manusia, serta mekanisme penangkapan dan penahanan dalam KUHAP yang baru.

Kendati menghadapi gugatan konstitusional, pemerintah menegaskan proses implementasi tetap berjalan. DPR dan pemerintah sebelumnya telah menyepakati pemberlakuan KUHP dan KUHAP secara bersamaan per 2 Januari 2026. Kesepakatan tersebut disertai dengan penyiapan enam peraturan pelaksana sebagai payung teknis agar aparat penegak hukum memiliki pedoman yang jelas dalam penerapan di lapangan.

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej sebelumnya menjelaskan bahwa regulasi turunan tersebut terbagi seimbang antara KUHP dan KUHAP.

“Kami menyiapkan mekanisme keadilan restoratif dan sistem peradilan berbasis teknologi informasi yang sudah diharmonisasi,” kata Edward.

Menurut pemerintah, perubahan paradigma menjadi salah satu ruh utama dari KUHP dan KUHAP baru. Sistem hukum pidana tidak lagi semata-mata menitikberatkan pada penghukuman, melainkan mengedepankan pemulihan, keadilan restoratif, serta perlindungan hak korban dan saksi. Pendekatan ini diharapkan dapat menciptakan sistem peradilan yang lebih humanis dan relevan dengan nilai-nilai sosial masyarakat Indonesia.

Di tengah proses uji materi di MK, pemerintah menyatakan tetap membuka ruang dialog dan sosialisasi. Fokus utama saat ini diarahkan pada kesiapan aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga lembaga peradilan, agar memiliki pemahaman yang seragam terhadap norma-norma baru. Pemerintah juga menilai keterlibatan publik dalam mengawasi implementasi menjadi faktor penting untuk memastikan tujuan reformasi hukum pidana dapat tercapai secara optimal. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Hotnews Nasional