Hari Ini, PN Jakpus Bacakan Vonis Kasus Demo Agustus 2025

Hari Ini, PN Jakpus Bacakan Vonis Kasus Demo Agustus 2025

Bagikan:

JAKARTA – Pengadilan dijadwalkan membacakan putusan terhadap empat aktivis yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan penghasutan terkait aksi demonstrasi yang berujung kericuhan pada Agustus 2025. Sidang vonis tersebut akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (06/03/2026) siang.

Perkara ini menjerat empat terdakwa, yakni Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, serta Khariq Anhar. Keempatnya akan mendengarkan putusan majelis hakim terkait tudingan penghasutan yang disebut memicu kericuhan dalam aksi demonstrasi yang terjadi pada Agustus tahun lalu.

Agenda pembacaan putusan dijadwalkan dimulai pukul 14.00 WIB. Sidang ini menjadi tahap lanjutan setelah sebelumnya jaksa penuntut umum menyampaikan tuntutan pidana terhadap para terdakwa dalam persidangan yang digelar pada akhir Februari 2026.

Dalam sidang tuntutan yang berlangsung di pengadilan yang sama pada 27 Februari 2026, jaksa penuntut umum menilai bahwa keempat terdakwa terbukti melakukan tindakan penghasutan sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum pidana yang berlaku. Jaksa menyatakan bahwa unsur-unsur pidana dalam perkara tersebut telah terpenuhi berdasarkan rangkaian bukti yang dihadirkan selama proses persidangan.

Jaksa mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya Pasal 246 ayat 20 huruf c, yang mengatur mengenai perbuatan penghasutan. Berdasarkan ketentuan tersebut, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara kepada para terdakwa.

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Delpedro Marhaen, Terdakwa II Muzaffar Salim, Terdakwa III Syahdan Husein, dan Terdakwa IV Khariq Anhar dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan,” ujar Jaksa penuntut umum, Jumat (27/02/2026).

Jaksa menilai perbuatan penghasutan yang dilakukan para terdakwa berkaitan dengan aktivitas mereka di media sosial. Dalam dakwaan disebutkan bahwa terdapat sedikitnya 19 konten yang diunggah melalui berbagai akun media sosial yang dinilai memicu mobilisasi massa dan berujung pada kericuhan saat aksi demonstrasi berlangsung.

Konten-konten tersebut diunggah melalui sejumlah akun yang berafiliasi dengan kelompok aktivis dan organisasi masyarakat sipil, di antaranya akun Blok Politik Pelajar, Lokataru Foundation, Gejayan Memanggil, serta Aliansi Mahasiswa Menggugat. Menurut jaksa, unggahan tersebut dinilai mengandung ajakan yang berpotensi memicu tindakan melanggar hukum saat demonstrasi berlangsung.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan aktivis dari organisasi masyarakat sipil dan mahasiswa yang dikenal aktif dalam kegiatan advokasi serta gerakan sosial. Selain itu, perkara ini juga berkaitan dengan dinamika kebebasan berekspresi di ruang digital serta aktivitas mobilisasi massa melalui media sosial.

Sepanjang proses persidangan, majelis hakim telah memeriksa berbagai bukti yang diajukan oleh jaksa maupun pihak terdakwa. Bukti tersebut mencakup dokumen digital, rekaman unggahan media sosial, serta keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan dalam persidangan.

Sidang pembacaan putusan yang akan digelar hari ini menjadi tahap penting dalam proses hukum perkara tersebut. Majelis hakim akan menentukan apakah para terdakwa terbukti bersalah sesuai dengan tuntutan jaksa atau justru memiliki pertimbangan hukum lain dalam menjatuhkan putusan.

Putusan tersebut juga akan menjadi penentu nasib hukum keempat terdakwa setelah menjalani proses persidangan selama beberapa bulan terakhir. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Kasus Nasional