JAKARTA – Mantan Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Wamendes PDTT) sekaligus eks Rektor Universitas Prof. Moestopo (Beragama), Paiman Raharjo, mengambil langkah hukum untuk membersihkan namanya dari tudingan keterlibatan dalam isu pemalsuan ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dijadwalkan menggelar sidang perdana gugatan perdata yang diajukan Paiman terhadap ahli telematika Roy Suryo dan enam orang lainnya, Selasa (29/07/2025). Agenda ini tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus dengan jadwal persidangan dimulai pukul 09.00 WIB di ruang Soebekti 2.
Dalam perkara ini, Paiman menunjuk firma hukum Farhat Abbas & Partners sebagai kuasa hukumnya. Gugatan yang diajukan tidak bertujuan untuk membuktikan keaslian ijazah Presiden Jokowi, melainkan sebagai bentuk klarifikasi dan pembelaan terhadap nama baiknya yang dinilai tercemar akibat tuduhan yang disebarluaskan melalui media sosial dan ruang publik.
“Dituduh fitnah keji pada bulan Mei-Juli 2025 di media sosial oleh para tergugat, dengan tuduhan fitnah, penghinaan, dan pencemaran nama baik,” ujar Farhat Abbas kepada wartawan.
Dalam gugatan yang diajukan, Roy Suryo disebut sebagai salah satu dari tujuh tergugat. Enam lainnya adalah Eggi Sudjana (Tergugat I), dokter Tifauzia Tyassuma (Tergugat II), Kurnia Tri Royani (Tergugat III), Rismon Hasiholan Sianipar (Tergugat IV), Bambang Suryadi Bitor (Tergugat V), dan Hermanto (Tergugat VI).
Selain itu, gugatan juga menyertakan sejumlah pihak sebagai turut tergugat, yaitu Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Turut Tergugat I, Presiden Joko Widodo sebagai Turut Tergugat II, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai Turut Tergugat III. Ketiganya digugat dalam kapasitas institusional mereka karena disebut memiliki keterkaitan dalam proses pembuktian dan klarifikasi publik terhadap isu tersebut.
“Menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) terhadap penggugat,” bunyi petitum gugatan yang dikutip dari berkas permohonan tertanggal Rabu (16/07/2025).
Langkah hukum ini menjadi bentuk pembelaan serius Paiman atas tuduhan yang menurutnya telah merusak reputasi profesional dan integritas pribadi yang ia bangun selama bertahun-tahun di dunia pendidikan dan pemerintahan. Ia menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak berdasar dan menuntut pengadilan agar memberikan keputusan yang dapat memulihkan namanya di hadapan publik.
Kasus ini juga menjadi sorotan karena melibatkan nama-nama tokoh yang cukup dikenal publik, terutama di dunia media sosial dan aktivisme. Sidang perdana ini pun diperkirakan akan mendapat perhatian luas, mengingat sensitivitas isu yang menyangkut nama Presiden serta integritas institusi pendidikan tinggi di Indonesia. []
Diyan Febriana Citra.