Hari Ini, PN Jaksel Bacakan Putusan Praperadilan Rudy Tanoe

Hari Ini, PN Jaksel Bacakan Putusan Praperadilan Rudy Tanoe

JAKARTA – Proses hukum yang melibatkan Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo atau yang dikenal dengan nama Rudy Tanoe, kini memasuki tahap krusial. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan membacakan putusan praperadilan yang diajukan pengusaha tersebut pada Selasa (23/09/2025).

Berdasarkan catatan di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), perkara praperadilan dengan nomor registrasi 102/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL akan digelar pada pukul 13.30 WIB dengan agenda pembacaan putusan. Hasil sidang ini akan menentukan sah atau tidaknya proses penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kuasa hukum Rudy, Ricky Sitohang, sebelumnya menegaskan pihaknya menilai KPK telah melanggar prosedur. Menurutnya, penetapan tersangka seharusnya dilakukan setelah kliennya terlebih dahulu dipanggil dan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial.

“Seharusnya Pak Bambang Rudijanto ini diberikan kesempatan untuk memberikan argumentasi sehingga informasi dan apa yang diketahui Pak Rudi berimbang, tinggal nanti dianalisis oleh pihak KPK apakah memenuhi unsur atau tidak,” ujar Ricky ketika ditemui di PN Jakarta Selatan, Senin (15/09/2025).

Sementara itu, KPK menegaskan lembaga tetap menghormati hak setiap warga negara untuk mengajukan praperadilan. “KPK menghormati hak hukum saudara BRT dalam pengajuan praperadilan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (11/09/2025).

Kasus yang menjerat Rudy Tanoe merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan korupsi pengangkutan penyaluran bansos di Kementerian Sosial. Lembaga antirasuah sebelumnya telah menangani perkara besar di Kemensos sejak tahun 2020, termasuk kasus suap pengadaan bansos yang menyeret mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.

Pada 15 Maret 2023, KPK mengumumkan penyidikan dugaan korupsi terkait penyaluran bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) periode 2020-2021. Selanjutnya, pada 26 Juni 2024, penyidikan diperluas ke dugaan korupsi bansos presiden untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek. Dari perkara tersebut, KPK menyebut potensi kerugian negara mencapai Rp200 miliar.

Sidang praperadilan Rudy Tanoe menarik perhatian publik karena menyinggung keseimbangan antara kewenangan KPK dan perlindungan hak warga negara. Putusan hakim di PN Jakarta Selatan akan menjadi acuan penting, tidak hanya bagi pihak terkait, tetapi juga bagi perkembangan praktik hukum praperadilan di Indonesia. []

Diyan Febriana Citra.

Kasus Nasional