Hari Ini Polisi Panggil DJ Panda atas Laporan Erika Carlina

Hari Ini Polisi Panggil DJ Panda atas Laporan Erika Carlina

Bagikan:

JAKARTA – Kepolisian Daerah Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Giovanni Surya Saputra atau yang dikenal dengan nama panggung DJ Panda, pada Rabu (15/10/2025). Pemeriksaan ini menjadi agenda pertama bagi DJ Panda sejak kasus yang dilaporkan aktris Erika Carlina resmi naik status dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Kasubdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Iskandarsyah, membenarkan pemanggilan tersebut.

“Iya, hari ini,” ujarnya saat dihubungi wartawan.

Ia menegaskan, DJ Panda dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terlapor.

“(Status DJ Panda) sebagai saksi,” kata Iskandarsyah.

Meski begitu, pihak kepolisian belum membeberkan secara rinci materi pemeriksaan. Iskandarsyah hanya menyebutkan, fokus penyidik ialah mendalami peristiwa yang sebelumnya dilaporkan oleh Erika Carlina. Pemeriksaan ini juga menjadi langkah lanjutan untuk menelusuri dugaan pengancaman dan penyebaran data pribadi yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.

Kasus ini bermula dari laporan Erika Carlina ke Polda Metro Jaya pada 19 Juli 2025. Dalam laporan bernomor LP/B/5027/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA itu, Erika menuduh DJ Panda telah melakukan ancaman dan menyebarkan informasi pribadi tanpa izin.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa dugaan ancaman tersebut pertama kali diketahui dari salah satu anggota grup fanbase DJ Panda.

“(Dalam grup fanbase itu) terlapor mengirimkan pesan melalui WhatsApp yang isinya mengancam akan menghancurkan karier korban,” ujar Ade Ary dalam keterangannya, Jumat (25/07/2025).

Tak berhenti di situ, DJ Panda juga disebut menyebarkan tuduhan palsu terhadap Erika.

“Terlapor juga ingin membuat berita bohong dengan menyebutkan bahwa anak dalam kandungan korban bukan anaknya,” jelasnya.

Selain itu, penyidik menemukan indikasi penyebaran data pribadi oleh DJ Panda di grup yang sama.

“Dalam grup tersebut, DJ Panda menyebut Erika sebagai seorang psikopat serta menyebarkan data pribadi korban, termasuk tempat kelahiran dan foto ultrasonografi (USG),” lanjut Ade Ary.

Aksi tersebut, menurut penyidik, berpotensi melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Akibat tindakan itu, Erika mengaku merasa terancam dan mengalami kerugian pribadi. Ia pun melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Pemeriksaan DJ Panda hari ini diharapkan menjadi titik terang bagi aparat penegak hukum untuk memastikan kebenaran laporan sekaligus menegaskan komitmen kepolisian dalam menangani kasus yang berkaitan dengan ancaman digital dan privasi pribadi. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Kasus Nasional