Hari Ini, Sidang Praperadilan Eks Menag Yaqut Resmi Digelar

Hari Ini, Sidang Praperadilan Eks Menag Yaqut Resmi Digelar

Bagikan:

JAKARTA – Sidang praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas resmi bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/02/2026). Persidangan ini menjadi babak awal bagi Yaqut untuk menguji keabsahan penetapan status tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, sidang perdana tersebut dimulai pukul 10.00 WIB. Agenda awal persidangan difokuskan pada pemeriksaan administrasi permohonan serta kehadiran para pihak, baik dari pemohon maupun termohon. Proses praperadilan ini dinilai penting karena menyangkut prinsip due process of law, yakni pengujian apakah tindakan aparat penegak hukum telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tim kuasa hukum Yaqut memastikan kesiapan penuh dalam menghadapi sidang perdana tersebut. Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menyatakan seluruh anggota tim pendamping hukum akan hadir di ruang sidang.

“Hadir. Tim full hadir,” kata Mellisa saat dikonfirmasi wartawan pada Selasa (24/02/2026) pagi.

Kendati demikian, kehadiran langsung Yaqut dalam sidang perdana masih bersifat tentatif. Mellisa menjelaskan bahwa keputusan terkait kehadiran kliennya akan disesuaikan dengan kondisi dan situasi di lapangan. “Kemungkinan (hadir), melihat situasi,” ujarnya singkat.

Permohonan praperadilan ini sebelumnya telah didaftarkan Yaqut ke PN Jakarta Selatan pada Selasa, 10 Februari 2026. Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), permohonan tersebut teregistrasi dengan nomor 19/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL. Gugatan ini secara spesifik mempersoalkan sah atau tidaknya penetapan status tersangka oleh KPK terhadap dirinya.

Dalam laman SIPP PN Jakarta Selatan, perkara tersebut diklasifikasikan sebagai permohonan uji keabsahan penetapan tersangka. “Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka,” sebagaimana dikutip dari laman SIPP PN Jaksel. Namun hingga menjelang sidang perdana digelar, petitum atau pokok tuntutan permohonan belum ditampilkan secara rinci dalam sistem tersebut.

Kasus yang menyeret nama Yaqut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tahun 2023–2024. Penetapan status tersangka oleh KPK sebelumnya juga disertai langkah pencegahan ke luar negeri terhadap Yaqut dan pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut. KPK menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur hukum dan alat bukti yang cukup.

Dari perspektif hukum, praperadilan merupakan instrumen kontrol yang sah bagi warga negara, termasuk pejabat publik, untuk memastikan bahwa kewenangan aparat penegak hukum tidak dijalankan secara sewenang-wenang. Putusan praperadilan nantinya akan menentukan apakah proses penetapan tersangka oleh KPK dapat dilanjutkan atau harus dinyatakan tidak sah secara hukum.

Sidang ini juga menjadi perhatian publik karena menyangkut transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum kasus korupsi, khususnya di sektor pelayanan keagamaan yang berdampak luas bagi masyarakat. Apapun hasilnya, proses praperadilan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, baik bagi pemohon maupun lembaga penegak hukum. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Kasus Nasional