Hari Pertama Menjabat, Zohran Mamdani Cabut Aturan Pro-Israel

Hari Pertama Menjabat, Zohran Mamdani Cabut Aturan Pro-Israel

Bagikan:

NEW YORK – Langkah awal Zohran Mamdani sebagai Wali Kota New York City langsung mencuri perhatian publik internasional. Pada hari pertamanya menjabat, Jumat (02/01/2026), Mamdani menandatangani perintah eksekutif yang membatalkan sejumlah kebijakan kontroversial peninggalan pendahulunya, Eric Adams. Kebijakan tersebut selama ini dianggap sarat muatan politik luar negeri, terutama yang berkaitan dengan dukungan pemerintah kota terhadap Israel.

Dalam perintah eksekutif yang ditandatangani Mamdani, seluruh arahan wali kota yang diterbitkan pada atau setelah 26 September 2024 secara resmi dinyatakan tidak berlaku. Keputusan ini menandai upaya pemerintahan baru untuk mengoreksi arah kebijakan yang dinilai tidak sejalan dengan visi kepemimpinan Mamdani. Adapun kebijakan eksekutif yang terbit sebelum tanggal tersebut tetap berlaku, kecuali jika diubah atau dicabut melalui ketentuan baru.

Salah satu kebijakan yang otomatis gugur adalah perintah yang melarang lembaga pemerintah Kota New York melakukan boikot atau divestasi terhadap Israel. Aturan ini sebelumnya menuai kritik karena dianggap membatasi kebebasan institusi publik dalam mengambil sikap etis dan politik. Selain itu, Mamdani juga mencabut perintah eksekutif yang dikeluarkan pada Juni lalu, yang mengadopsi definisi antisemitisme secara luas dan mengklasifikasikan sejumlah kritik terhadap kebijakan Israel sebagai tindakan antisemit.

Pencabutan tersebut segera memicu reaksi keras dari berbagai pihak. Pemerintah Israel, melalui Kementerian Luar Negeri, menyampaikan kecaman dan menuding kebijakan baru Mamdani berpotensi memicu peningkatan antisemitisme. Pernyataan itu disampaikan melalui unggahan di media sosial dan dikutip oleh TRT World.

Kritik juga datang dari organisasi Yahudi di Amerika Serikat. United Jewish Appeal (UJA) Federation of New York menyayangkan keputusan tersebut dan menilai pencabutan itu telah menghilangkan perlindungan penting yang sebelumnya diberlakukan oleh pemerintahan kota. Meski demikian, Mamdani memastikan bahwa Kantor Kota untuk Penanggulangan Antisemitisme tetap dipertahankan dan tidak dibubarkan. Kantor tersebut akan terus beroperasi di bawah pemerintahan yang baru.

Perintah eksekutif Mamdani juga menegaskan bahwa pencabutan kebijakan lama tidak berdampak pada status perintah darurat yang saat ini masih berlaku di New York City. Dengan demikian, stabilitas dan keamanan kota tetap menjadi prioritas pemerintahan baru.

Dalam konferensi pers, Mamdani membantah tudingan bahwa kebijakannya melemahkan perlindungan bagi warga Yahudi. “Melindungi warga Yahudi New York akan menjadi fokus pemerintahan saya,” kata Mamdani.

Ia menilai langkah pencabutan kebijakan lama justru memberikan ruang bagi pemerintahan barunya untuk bekerja tanpa beban politik masa lalu. “Tindakan terhadap perintah eksekutif ini memberi kami sebuah titik awal yang bersih untuk mulai bekerja menghadirkan era baru bagi warga New York,” ujarnya.

Mamdani juga menegaskan komitmennya untuk melawan kebencian dan polarisasi di tengah masyarakat kota multikultural tersebut. “Pemerintahan saya akan ditandai oleh pemerintah kota yang tanpa lelah memerangi kebencian dan perpecahan,” lanjut Zohran Mamdani.

Sementara itu, Direktur Eksekutif New York Civil Liberties Union, Donna Lieberman, menilai kebijakan yang dicabut tampak sebagai keputusan yang diambil menjelang akhir masa jabatan wali kota sebelumnya. Ia menyebut, perintah-perintah tersebut terkesan dirancang untuk membatasi pandangan politik yang tidak sejalan dengan kepemimpinan terdahulu. Menurut Lieberman, langkah cepat pemerintahan Mamdani mencabut kebijakan tersebut merupakan hal yang dapat dipahami.

Dengan keputusan ini, Zohran Mamdani mengirimkan sinyal kuat bahwa pemerintahannya akan mengambil jarak dari kebijakan luar negeri simbolik dan lebih fokus pada prinsip kebebasan sipil, perlindungan warga, serta kohesi sosial di New York City. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Internasional