PARLEMENTARIA – Wacana agar Bantuan Keuangan (BanKeu) dimasukkan ke dalam APBD Perubahan 2025 dipastikan kandas. Keputusan tersebut disepakati dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Penyusun Pedoman Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang berlangsung pada Senin (14/07/2025).
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menegaskan bahwa pola penyaluran BanKeu tidak akan berubah dari tahun-tahun sebelumnya. Skema ini tetap mengacu pada APBD murni, bukan pada anggaran perubahan. “BanKeu tidak pernah masuk di perubahan anggaran. Sejak dulu begitu. Jadi tidak ada perubahan besar dalam kamus Pokir tahun ini,” ujarnya kepada wartawan usai rapat.
Menurut Hasanuddin, BanKeu yang digunakan untuk membiayai pembangunan fisik, khususnya infrastruktur, berpotensi tidak selesai tepat waktu jika dimasukkan ke dalam APBD Perubahan. Hal itu disebabkan tenggat pelaksanaan yang relatif singkat setelah perubahan anggaran disahkan.
Selain mempertahankan pola lama, DPRD Kaltim juga menghapus sejumlah item dalam kamus Pokir menyesuaikan regulasi terbaru dari pemerintah pusat. Salah satunya menyangkut bantuan alat dan bibit pertanian yang kini menjadi kewenangan penuh Kementerian Pertanian. “Contohnya bantuan alat dan bibit pertanian, sekarang sudah ditarik ke Kementerian Pertanian. Jadi dari provinsi tidak bisa intervensi lagi,” jelas Hasanuddin.
Hasanuddin juga menyinggung keberadaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2025 yang mengatur penggunaan APBD provinsi untuk sektor kesehatan. Berdasarkan aturan tersebut, bantuan hanya dapat diberikan kepada rumah sakit milik Pemerintah Provinsi. “Kita tinggal menyelaraskan saja supaya tidak tumpang tindih. Jangan sampai ada yang merasa usulannya diabaikan,” ucapnya.
Meski beberapa item dihapus atau dibatasi, Hasanuddin memastikan bahwa pokok pikiran yang menyasar sektor media masih tetap ada. “Tidak dibahas, tapi tetap ada,” katanya singkat.
Sejalan dengan keputusan tersebut, anggota Pansus Pokir DPRD Kaltim, Subandi, menyampaikan bahwa mayoritas usulan dewan akan diarahkan langsung ke APBD murni 2025. “Karena pelaksanaannya mepet kalau di perubahan, jadi disepakati untuk dimasukkan ke murni saja,” ujarnya.
Subandi mengakui sempat terjadi tarik-ulur pandangan di internal rapat. Beberapa anggota bersikeras agar sebagian usulannya dimasukkan ke dalam perubahan anggaran. Namun, setelah mendapatkan penjelasan terkait keterbatasan teknis dan regulasi, akhirnya semua pihak menyetujui untuk menundanya. “Itu dinamika biasa di Dewan. Tapi ujungnya satu suara juga,” tutupnya.
Keputusan mempertahankan skema BanKeu di APBD murni dinilai sebagai langkah realistis untuk memastikan efektivitas dan ketepatan waktu pelaksanaan. DPRD Kaltim menekankan bahwa setiap rupiah anggaran yang dialokasikan harus mampu memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Skema ini juga diharapkan meminimalkan risiko keterlambatan pengerjaan proyek fisik di daerah, yang kerap terjadi jika kegiatan baru direncanakan pada APBD Perubahan. Dengan demikian, Pemprov Kaltim bersama DPRD dapat fokus menuntaskan program prioritas yang telah disusun sejak awal tahun, tanpa terbebani percepatan realisasi proyek baru dalam waktu yang sempit.
Selain faktor teknis, konsistensi kebijakan disebut penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas. Dengan pola yang tetap, pemerintah daerah memiliki gambaran lebih jelas terkait distribusi bantuan, sementara masyarakat dapat memantau realisasi program sejak awal tahun anggaran.
Langkah ini juga menjadi sinyal bahwa DPRD Kaltim berupaya menjaga agar perencanaan pembangunan daerah tetap sinkron dengan regulasi pusat, menghindari tumpang tindih kewenangan, dan memastikan bahwa setiap kebijakan berjalan sesuai aturan. []
Penulis: Muhamaddong | Penyunting: Agnes Wiguna