JAKARTA — Sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Hasnaeni, terpidana kasus korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016–2020, berlangsung dengan pengamanan ketat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (07/01/2026). Sosok yang dikenal publik dengan julukan “wanita emas” itu tampak dikawal aparat bersenjata sejak tiba di area pengadilan.
Pantauan di lokasi menunjukkan Hasnaeni mengenakan kemeja biru tua dipadukan dengan kerudung putih. Ia dikawal dua personel Brigade Mobil (Brimob) berseragam lengkap dan membawa senjata laras panjang. Selain pengamanan dari Brimob, Hasnaeni juga didampingi oleh dua petugas dari lembaga pemasyarakatan selama berada di lingkungan pengadilan.
Pengawalan ketat ini menjadi perhatian karena sidang yang dihadiri Hasnaeni merupakan agenda pemeriksaan PK kedua atas perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Namun, kuasa hukum Hasnaeni belum bersedia memberikan keterangan kepada awak media terkait alasan pengamanan ekstra tersebut. Untuk sementara, Hasnaeni ditempatkan di ruang tunggu tahanan sambil menunggu persidangan dimulai.
Sidang PK ini merupakan upaya hukum lanjutan yang ditempuh Hasnaeni setelah sebelumnya gagal dalam permohonan serupa. Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, menjelaskan bahwa permohonan PK kedua tersebut telah resmi didaftarkan ke Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sejak awal Desember 2025.
“Benar, bahwa Kepaniteraan Pengadilan Tipikor Jakarta telah menerima permohonan PK kedua atas nama Hasnaeni terkait putusan 31/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst. Permohonan PK kedua itu didaftarkan pada 4 Desember 2025,” kata Andi kepada Kompas.com, Jumat (02/01/2026).
Sebelumnya, Hasnaeni telah mengajukan PK pertama pada Agustus 2024. Namun, Mahkamah Agung menolak permohonan tersebut dan menyatakan putusan pengadilan tingkat sebelumnya tetap berlaku.
“Sekadar informasi, Hasnaeni sudah pernah mengajukan PK pertama pada Agustus 2024. Hasilnya Mahkamah Agung dalam putusan Nomor 346 PK/Pid.Sus/2025 mengadili menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana Hasnaeni tersebut dan menetapkan bahwa putusan yang dimohonkan peninjauan kembali tersebut tetap berlaku,” ujar Andi.
Perkara yang menjerat Hasnaeni berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang telah diputus Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat melalui perkara Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jakarta Pusat pada 13 September 2023. Dalam putusan tersebut, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama lima tahun kepada Hasnaeni.
Selain pidana badan, Hasnaeni juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan subsider pidana kurungan selama dua bulan apabila denda tersebut tidak dibayarkan. Ia juga dikenai pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 17.583.389.175.
Pengajuan PK kedua ini kembali membuka ruang pemeriksaan terhadap alasan-alasan hukum yang diajukan terpidana. Meski demikian, proses PK tidak serta-merta menangguhkan pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Sidang ini sekaligus menegaskan bahwa mekanisme hukum tetap berjalan sesuai ketentuan, termasuk bagi terpidana kasus korupsi yang menjadi sorotan publik. []
Diyan Febriana Citra.

