Hasto Hadapi Sidang Duplik di Tipikor

Hasto Hadapi Sidang Duplik di Tipikor

JAKARTA – Perhatian publik kembali tertuju pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (18/07/2025), saat Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menjalani sidang pembacaan duplik yakni tanggapan tertulis atas replik jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sidang tersebut tidak hanya menjadi lanjutan proses hukum atas kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku, tetapi juga memperlihatkan dukungan moril sejumlah tokoh terhadap Hasto. Tampak hadir mantan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno, serta beberapa politikus dan mantan pejabat seperti Charles Honoris, Nico Siahaan, dan Alexander Sonny Keraf. Mereka menyambut Hasto saat tiba di ruang sidang, memperlihatkan solidaritas politik yang cukup kuat.

Dalam keterangannya, Hasto menyebutkan bahwa duplik yang ia sampaikan berjumlah 48 halaman. Ia menekankan bahwa dokumen tersebut telah disiapkan dengan penuh kehati-hatian dan merupakan respons terhadap tuduhan jaksa, yang menurutnya sarat rekayasa dan tindakan tidak adil.

“Jadi, duplik telah saya siapkan dengan sebaik-baiknya, sehingga jawaban atas replik yang disampaikan oleh JPU pada intinya gugatan terhadap keadilan ini merupakan esensi pokok atas terjadinya rekayasa hukum, dan juga berbagai tindakan sewenang-wenang,” kata Hasto.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa bentuk perlawanan terhadap dugaan ketidakadilan ini harus tetap dikawal. Ia juga meminta para pendukungnya untuk menyimak pembacaan duplik secara penuh.

“Karena itulah teman-teman perse mohon nanti dapat mengikuti seluruh duplik yang akan saya bacakan. Terima kasih. Merdeka,” ucapnya penuh semangat.

Kasus yang menjerat Hasto bermula dari keterlibatannya dalam dugaan pemberian suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, untuk memuluskan jalan Harun Masiku menjadi anggota DPR RI melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW). Selain itu, Hasto juga didakwa berperan dalam menghambat proses penyidikan yang dilakukan oleh lembaga antirasuah.

Sebelumnya, jaksa KPK telah membacakan replik yang menyatakan keyakinan mereka terhadap keterlibatan Hasto dalam perkara ini. Mereka juga menolak nota pembelaan (pleidoi) yang sebelumnya disampaikan oleh tim kuasa hukum Hasto.

Persidangan ini dipandang oleh sebagian kalangan bukan hanya sebagai ujian hukum, tetapi juga sebagai medan pertarungan narasi antara dugaan rekayasa hukum dan pembuktian di pengadilan. Kehadiran sejumlah tokoh nasional di ruang sidang semakin memperkuat kesan bahwa perkara ini telah melewati sekadar proses yuridis, dan menjelma menjadi peristiwa politik yang penuh perhatian. []

Diyan Febriana Citra.

Hotnews Nasional