JAKARTA — Proses hukum dugaan penggunaan ijazah palsu yang menjerat Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hellyana, memasuki tahap pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri. Pada Rabu (07/01/2026), Hellyana hadir memenuhi panggilan penyidik sebagai tersangka di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Kehadirannya menjadi perhatian publik karena menyangkut pejabat daerah aktif yang tengah menjalankan amanah pemerintahan.
Pantauan di lokasi menunjukkan Hellyana tiba sekitar pukul 09.40 WIB. Ia datang bersama tim kuasa hukumnya dan langsung memasuki gedung untuk menjalani rangkaian pemeriksaan. Di hadapan awak media, Hellyana menyatakan kesiapannya mengikuti seluruh tahapan hukum yang berlaku.
“Saya siap melaksanakan semua proses hukum yang seharusnya dan saya menghormati itu,” katanya.
Hellyana menyampaikan bahwa pemeriksaan tersebut akan menjadi ruang baginya untuk memberikan penjelasan secara komprehensif terkait persoalan ijazah yang dipermasalahkan. Ia menekankan bahwa selama proses pencalonannya di berbagai kontestasi politik, dokumen yang digunakan telah melalui mekanisme verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Jadi tidak ada niat jahat dan kita juga tidak mengetahui tentang hal itu. Karena waktu pencalonan DPRD, baik pencalonan Bupati 2018, itu sudah diverifikasi oleh KPU dan ada berita acaranya kita sudah diserahkan,” jelas Hellyana.
Ia juga menilai perkara yang menimpanya lebih bersifat administratif ketimbang pidana. Menurut Hellyana, tidak terdapat pihak yang dirugikan dalam kasus tersebut. Ia berharap aparat penegak hukum dapat melihat perkara ini secara objektif dan proporsional, terlebih dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
“Jadi terkait ini, dan perlu kami sampaikan juga tidak ada yang dirugikan dalam hal ini. Jadi untuk hal-hal tersebut ya ini hanya masalah administrasi, mudah-mudahan bisa nanti eh dijelaskan lagi ya dan mudah-mudahan eh KUHP yang baru ini memang mengedepankan faktualnya. Jadi tidak, tidak apa, tidak lebih cenderung ke kriminalisasi,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari laporan dugaan penggunaan ijazah palsu yang dilayangkan ke Bareskrim Polri. Dalam perkembangannya, penyidik menetapkan Hellyana sebagai tersangka. Informasi tersebut dibenarkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.
“Iya benar,” kata Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Senin (22/12/2025).
Meski demikian, pihak kepolisian belum merinci secara detail waktu penetapan tersangka maupun pasal yang dikenakan. Diketahui, laporan terhadap Hellyana diajukan oleh Ahmad Sidik, seorang mahasiswa Universitas Bangka Belitung, yang didampingi kuasa hukumnya Herdika Sukma Negara, pada Senin (21/07/2025).
Kasus ini juga memunculkan perhatian terhadap mekanisme verifikasi dokumen dalam proses pencalonan pejabat publik. Sejumlah pihak menilai bahwa proses hukum yang berjalan diharapkan dapat memberikan kejelasan, tidak hanya terkait dugaan pelanggaran yang dituduhkan, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan publik terhadap integritas penyelenggara negara.
Hingga saat ini, Bareskrim Polri masih melakukan pendalaman terhadap keterangan dan bukti-bukti yang ada. Pemeriksaan terhadap Hellyana diharapkan dapat mengungkap duduk perkara secara utuh dan menjadi dasar bagi langkah hukum selanjutnya. []
Diyan Febriana Citra.

