Hotman Paris Minta Prabowo Cegah Kekeliruan Hukum Kasus ABK Sea Dragon

Hotman Paris Minta Prabowo Cegah Kekeliruan Hukum Kasus ABK Sea Dragon

Bagikan:

JAKARTA – Kasus hukum yang menjerat Fandi Ramadhan (26), seorang anak buah kapal (ABK) kapal Sea Dragon, kembali menjadi sorotan publik setelah tuntutan hukuman mati diajukan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara penyelundupan narkotika hampir dua ton sabu. Di tengah proses persidangan yang masih berlangsung, perhatian kini tertuju pada upaya pencegahan potensi kekeliruan penegakan hukum atau miscarriage of justice.

Pengacara ternama Hotman Paris Hutapea secara terbuka meminta Prabowo Subianto untuk turun tangan. Permintaan itu disampaikan Hotman saat menerima kedua orang tua Fandi di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Jumat (20/02/2026).

“Saya terpanggil untuk menemani Bapak-Ibu ini, karena juga saya melihat video dari Bapak Presiden beberapa hari lalu. Bapak Presiden berjanji akan memberishkan, akan mencegah terjadinya Miscarriage of Justice,” kata Hotman.

Menurut Hotman, perkara yang dihadapi Fandi bukan sekadar kasus pidana biasa, melainkan ujian penting bagi komitmen negara dalam memastikan keadilan substantif. Ia menilai, posisi Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan memiliki kewenangan moral sekaligus konstitusional untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan kekuasaan dalam proses penegakan hukum.

Hotman menekankan bahwa hukuman mati merupakan sanksi paling ekstrem dalam sistem peradilan pidana. Oleh karena itu, penerapannya harus benar-benar didasarkan pada pembuktian yang kuat, adil, dan tidak menyisakan keraguan sedikit pun. Ia menyebut, jika terdapat indikasi seseorang hanya menjadi korban keadaan atau tidak memiliki peran sentral, maka negara wajib hadir untuk mencegah kekeliruan fatal.

“290 juta penduduk Indonesia kemungkinan besar, saya yakin, ikut menghimbau kepada Bapak Prabowo agar mempergunakan kewenangannya untuk mencegah anak Ibu ini masuk ke tiang gantungan,” ujarnya.

Selain meminta perhatian Presiden, Hotman juga mengarahkan sorotannya kepada aparat penegak hukum lainnya. Ia mengimbau Kejaksaan Agung RI agar melakukan eksaminasi terhadap surat tuntutan yang telah dibacakan. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan tuntutan yang diajukan benar-benar mencerminkan rasa keadilan masyarakat.

“Demikian juga kepada Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Batam, dan nanti Ketua Pengadilan Tinggi Kepri, agar benar-benar mendengarkan tangis dari orang tua korban fitnahan ini,” tambah Hotman.

Fandi Ramadhan saat ini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam. Ia dituntut hukuman mati bersama sejumlah terdakwa lain dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu dengan berat mencapai 1.995.130 gram atau hampir dua ton. Kasus ini dinilai sebagai salah satu perkara narkotika terbesar yang pernah ditangani aparat penegak hukum di Indonesia.

Dari sudut pandang keluarga, Fandi disebut hanya bekerja sebagai ABK dengan posisi rendah dan tidak memiliki kendali atas muatan kapal. Orang tuanya berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan fakta tersebut secara objektif dan menyeluruh. Mereka juga menaruh harapan besar pada janji Presiden untuk membersihkan praktik hukum yang menyimpang dan melindungi warga negara dari ketidakadilan.

Kasus ini sekaligus memunculkan kembali diskusi publik mengenai penerapan hukuman mati di Indonesia, khususnya dalam perkara narkotika. Di satu sisi, negara ingin menunjukkan ketegasan dalam perang melawan narkoba. Namun di sisi lain, muncul tuntutan agar proses hukum tetap menjunjung tinggi asas keadilan, kehati-hatian, dan kemanusiaan.

Dengan sorotan luas dari masyarakat dan tokoh hukum, perkara Fandi Ramadhan kini menjadi simbol penting tentang bagaimana negara menyeimbangkan ketegasan hukum dan perlindungan hak asasi manusia. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Kasus Nasional