JAKARTA – Pemerintah Indonesia akhirnya memberikan izin pemulangan dua warga negara Belanda lanjut usia yang tengah menjalani hukuman atas kasus narkotika di Indonesia. Salah satunya merupakan terpidana mati. Langkah ini diambil sebagai hasil pembicaraan tingkat tinggi antara Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra dan Menteri Luar Negeri Belanda, David van Weel, di Jakarta pada Kamis (09/10/2025).
“Kedua orang ini sudah kami beri lampu hijau untuk dipulangkan ke Belanda,” ujar Yusril kepada wartawan, dikutip dari kantor berita AFP.
Dua warga Belanda tersebut adalah Siegfried Mets (73) dan Ali Tokman (64). Mets dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta pada 2008 karena terbukti terlibat dalam jaringan perdagangan narkotika internasional. Vonis tersebut kemudian dikuatkan oleh pengadilan tingkat banding dan kasasi.
Sementara itu, Ali Tokman sebelumnya juga dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Surabaya pada 2015 setelah terbukti mengedarkan lebih dari enam kilogram narkoba jenis MDMA. Namun, vonis itu kemudian diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup setelah melalui proses hukum lanjutan.
Menurut Yusril, keputusan pemulangan kedua warga Belanda ini diambil setelah pemerintah Belanda mengajukan permintaan resmi melalui saluran diplomatik.
“Kami sedang memfinalisasi kesepakatan antarnegara agar prosesnya berjalan sesuai hukum. Namun perlu ditegaskan, pemulangan ini tidak menghapus atau mengubah putusan pengadilan Indonesia,” jelasnya.
Ia menambahkan, kewenangan terkait grasi atau pengampunan akan menjadi tanggung jawab pemerintah Belanda setelah keduanya tiba di negaranya.
“Putusan pengadilan Indonesia tetap berlaku. Soal apakah mereka akan diberi grasi atau tidak, itu urusan Pemerintah Belanda,” kata Yusril.
Indonesia dikenal memiliki kebijakan yang sangat tegas terhadap kejahatan narkotika. Hukuman mati masih tercantum dalam undang-undang, meski pelaksanaan eksekusi terakhir terjadi pada 2016 terhadap satu warga Indonesia dan tiga warga Nigeria.
Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah Indonesia memang membuka peluang kerja sama dengan sejumlah negara untuk memulangkan narapidana asing dalam kasus narkotika. Contohnya, Serge Atlaoui, warga negara Perancis yang divonis mati sejak 2007, dipulangkan ke negaranya pada Februari lalu dan kini menjalani pembebasan bersyarat.
Selain itu, Mary Jane Veloso, warga Filipina yang selama 15 tahun mendekam di penjara karena kasus serupa, juga telah dipulangkan pada akhir 2024. Pemerintah Indonesia pun sebelumnya memulangkan lima anggota kelompok “Bali Nine” asal Australia yang ditangkap hampir dua dekade lalu.
Hingga kini, puluhan warga asing masih menunggu proses hukum dan sebagian menghadapi vonis mati di Indonesia akibat keterlibatan mereka dalam jaringan perdagangan narkoba lintas negara. []
Diyan Febriana Citra.