Indonesia Dorong Penguatan Hukum ASEAN di ALAWMM Manila

Indonesia Dorong Penguatan Hukum ASEAN di ALAWMM Manila

Bagikan:

MANILA – Upaya negara-negara ASEAN memperkuat kerja sama di bidang hukum kembali memasuki fase penting melalui penyelenggaraan ASEAN Law Ministers Meeting (ALAWMM) ke-13 yang berlangsung di Manila, Filipina, Jumat, 14 November 2025. Dalam forum tingkat menteri ini, delegasi Indonesia dipimpin oleh Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, dan turut diikuti unsur dari Kementerian Hukum, Kementerian Luar Negeri, serta perwakilan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Filipina.

Pertemuan tersebut tidak hanya menjadi ruang diskusi, tetapi juga menandai lahirnya capaian strategis bagi kawasan. Salah satu perkembangan paling signifikan adalah penandatanganan ASEAN Treaty on Extradition, sebuah instrumen hukum yang telah melalui proses negosiasi panjang sejak 2021. Perjanjian ini diharapkan dapat memperkuat kerja sama penegakan hukum di Asia Tenggara dan mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan lintas batas.

Dalam penjelasannya, Supratman menegaskan arti penting kehadiran perjanjian tersebut bagi keamanan kawasan.

“Instrumen hukum yang awalnya diamanatkan dalam Bali Concord pada 24 Februari 1976 ini akan menghentikan ruang gerak para pelaku kejahatan sehingga wilayah ASEAN tidak lagi menjadi safe haven bagi mereka,” ujarnya. Ia memastikan bahwa Indonesia tidak akan menunda proses ratifikasi dan akan mengawal implementasinya hingga tuntas.

Selain isu ekstradisi, ALAWMM ke-13 juga menyoroti agenda penguatan sistem hukum dalam bidang perdata dan komersial. Indonesia, kata Supratman, tengah memprioritaskan langkah diplomasi hukum untuk menjadi anggota Hague Conference on Private International Law (HCCH) pada 2026.

“Indonesia telah mengundangkan Perpres Nomor 98 Tahun 2025 untuk mengesahkan Statuta HCCH dan segera menyampaikan keinginan menjadi anggota melalui Kementerian Luar Negeri,” jelasnya. Upaya ini turut melibatkan dukungan negara tetangga seperti Filipina, Malaysia, Singapura, Thailand, dan Vietnam.

Pada sesi pembahasan teknis, Supratman menegaskan komitmen Indonesia dalam menyelesaikan proses aksesi Convention on the Service Abroad of Judicial and Extrajudicial Documents in Civil and Commercial Matters, yang dirancang untuk menyederhanakan mekanisme pengiriman dokumen hukum antarnegara.

Sebelum pertemuan tingkat menteri, rangkaian acara telah diawali dengan ASEAN Senior Law Officials Meeting (ASLOM) ke-24 pada 10–12 November 2025. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Widodo, dalam forum tersebut menyampaikan kesiapan Indonesia untuk memulai technical working group guna membahas instrumen hukum mengenai transfer of sentenced persons. Ia juga menyambut penyusunan compendium yang memuat data prosedur nasional terkait bantuan hukum timbal balik pada perkara perdata dan komersial.

Dari dalam negeri, dukungan terhadap agenda internasional tersebut juga datang dari Kantor Wilayah Kemenkumham, termasuk Kalimantan Barat. Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, menyebut langkah pemerintah sebagai terobosan besar.

“Penandatanganan ASEAN Treaty on Extradition oleh Menteri Hukum Supratman merupakan langkah besar dalam memperkuat sinergi penegakan hukum di kawasan ASEAN. Perjanjian ini memastikan bahwa pelaku kejahatan internasional tidak dapat lagi menjadikan kawasan Asia Tenggara sebagai tempat perlindungan,” ujar Jonny.

Ia menambahkan bahwa keanggotaan Indonesia dalam HCCH nantinya akan meningkatkan kepastian hukum bagi sektor perdata dan komersial.

“Upaya Indonesia untuk menjadi anggota HCCH menunjukkan komitmen kuat dalam modernisasi sistem hukum nasional,” lanjutnya.

Jonny menegaskan bahwa jajarannya siap memastikan implementasi kebijakan nasional berjalan efektif di wilayah.

“Ini adalah momentum penting bagi Indonesia. Kanwil Kemenkum Kalbar siap bergerak sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum dan memperkuat posisi Indonesia dalam kerja sama hukum internasional,” tutupnya. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Internasional