Indra Utoyo Kembali Diperiksa KPK soal Korupsi Mesin EDC

Indra Utoyo Kembali Diperiksa KPK soal Korupsi Mesin EDC

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kasus ini menjadi sorotan lantaran diduga merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah dan menyeret sejumlah nama besar di tubuh bank pelat merah tersebut.

Pada Rabu (01/10/2025), KPK memanggil mantan Direktur Digital, Teknologi Informasi, dan Operasi BRI, Indra Utoyo, untuk diperiksa sebagai saksi. Meski hadir dengan status saksi, Indra sejatinya sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak beberapa bulan lalu. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Selain Indra, penyidik juga memanggil dua saksi lainnya, yakni Direktur Utama PT Integra Pratama, Andre Santoso, dan Direktur PT Inti Cipta Solusindo, Yogi Septiadi. KPK belum merinci materi pemeriksaan, tetapi agenda ini diperkirakan untuk menguatkan bukti keterlibatan para pihak dalam proses pengadaan EDC.

Kasus ini sejatinya bermula pada 2019 ketika Elvizar, Direktur PT Pasific Cipta Solusi, beberapa kali bertemu dengan Indra Utoyo dan Catur Budi Harto, yang saat itu menjabat Wakil Direktur Utama BRI. Pertemuan itu berujung pada kesepakatan menunjuk perusahaan Elvizar sebagai vendor EDC tanpa melalui mekanisme lelang terbuka. PT Bringin Inti Teknologi kemudian dilibatkan dalam proyek tersebut.

Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa cara itu melanggar prosedur. “Untuk pengujian ini pun juga tidak dilakukan secara luas, tidak diinformasikan secara luas. Sehingga vendor-vendor lain, merek-merek lain itu tidak bisa mengikutinya,” ujar Asep.

Dugaan praktik suap pun mengemuka. Dari hasil penyidikan, KPK menemukan aliran dana dan gratifikasi berupa barang mewah. Catur Budi disebut menerima uang Rp 525 juta, sepeda, serta dua ekor kuda dari Elvizar. Dedi Sunardi, mantan SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI, memperoleh sepeda Cannondale senilai Rp 60 juta. Sementara Rudi Suprayudi Kartadidjadja dari PT Bringin Inti Teknologi diduga menerima uang hingga Rp 19,7 miliar sepanjang 2020–2024.

KPK menaksir kerugian negara akibat praktik ini mencapai Rp 744,5 miliar. Perhitungan itu menggunakan metode real cost berdasarkan audit investigatif.

“Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan EDC Android yang dilakukan secara melawan hukum,” kata Asep.

Saat ini, lima orang sudah berstatus tersangka, termasuk Indra Utoyo dan sejumlah mantan pejabat tinggi BRI. Kasus ini menjadi peringatan serius bagi dunia perbankan nasional tentang pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola yang bersih dalam setiap proyek pengadaan. []

Diyan Febriana Citra.

Hotnews Kasus Nasional