JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali menyoroti persoalan harga jual gas elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram (kg) yang masih tinggi di masyarakat. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa harga elpiji subsidi tersebut semestinya tidak melebihi Rp17.000 per tabung di tingkat konsumen.
Pernyataan itu disampaikan dalam 2025 Energy & Mineral Forum di Jakarta, sebagai respons atas temuan harga jual LPG 3 kg yang kerap jauh melampaui batas kewajaran, bahkan mencapai Rp25.000 per tabung di sejumlah wilayah.
Menurut Bahlil, besaran subsidi yang diberikan pemerintah untuk LPG 3 kg saat ini mencapai Rp4.250 per kg. Artinya, jika dihitung secara keseluruhan, harga pokok LPG 3 kg seharusnya berada di kisaran Rp12.000 hingga Rp13.000 per tabung.
“Sejak tahun 2007, subsidi LPG tidak pernah dinaikkan. Harga seharusnya hanya sekitar Rp12.000 lebih per tabung. Dengan tambahan biaya distribusi melalui agen dan pengecer, maksimal di masyarakat seharusnya hanya Rp17.000,” jelasnya, dikutip Jumat (30/5/2025).
Namun, realitas di lapangan menunjukkan adanya disparitas antara harga yang ditetapkan dan harga yang diterapkan. Di beberapa daerah, harga LPG 3 kg mencapai Rp20.000 hingga Rp25.000 per tabung.
● Harga LPG 3 Kg di Tangerang Selatan Masih Di Atas Ketetapan
Berdasarkan pantauan di wilayah Tangerang Selatan, harga LPG subsidi ukuran 3 kg di beberapa pangkalan masih berada di atas harga acuan. Misalnya, Pangkalan LPG Toko Lagiman di Pamulang, masih menjual dengan harga Rp19.000 per tabung.
“Masih Rp19.000 per tabung, belum ada kenaikan,” ujar salah satu penjaga toko saat ditemui CNBC Indonesia.
Sementara itu, di tingkat pengecer, harga LPG 3 kg bahkan mencapai Rp22.000. Di Toko Jejen, Tangerang Selatan, gas bersubsidi tersebut dijual dengan harga tersebut tanpa keterangan tambahan terkait biaya distribusi.
Pemerintah menyayangkan praktik harga yang tidak sesuai ini. Pasalnya, subsidi LPG 3 kg diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu. Dengan harga yang terus naik di tingkat pengecer, tujuan subsidi pun menjadi tidak tepat sasaran.
●Harga LPG Non Subsidi Stabil Sejak November 2023
Berbeda dengan LPG subsidi, harga LPG non subsidi tabung 5,5 kg dan 12 kg terpantau masih stabil sejak penyesuaian terakhir pada 22 November 2023 lalu. Di sejumlah wilayah, harga LPG non subsidi bervariasi tergantung pada zona distribusi dan jarak dari fasilitas pengisian (filling plant).
Berikut rincian harga LPG non subsidi berdasarkan wilayah:
• DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, NTB
5,5 kg: Rp90.000
12 kg: Rp192.000
• Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Bengkulu, Lampung, Sulawesi Selatan dan Tengah
5,5 kg: Rp94.000
12 kg: Rp194.000
• Kalimantan Barat, Tengah, Selatan, Timur, Sulawesi Utara dan Tenggara, Gorontalo, Bangka Belitung
5,5 kg: Rp97.000
12 kg: Rp202.000
• Kalimantan Utara
5,5 kg: Rp107.000
12 kg: Rp229.000
• Maluku dan Papua
5,5 kg: Rp117.000
12 kg: Rp249.000
Harga ini sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), namun belum termasuk ongkos kirim jika agen berada di luar radius 60 km dari titik pengisian.
Pemerintah melalui Pertamina dan instansi terkait terus berupaya memastikan distribusi LPG tepat sasaran, serta mendorong agar harga di tingkat konsumen dapat kembali sesuai ketetapan. Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan jika menemukan harga LPG subsidi yang dijual melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang berlaku di daerah masing-masing.[]
Putri Aulia Maharani