Insanul Fahmi Diperiksa Polisi Terkait Pencabutan Laporan Inara

Insanul Fahmi Diperiksa Polisi Terkait Pencabutan Laporan Inara

Bagikan:

JAKARTA – Polda Metro Jaya terus menindaklanjuti pencabutan laporan dugaan penipuan yang sebelumnya dilayangkan Inara Rusli terhadap Insanul Fahmi. Meski laporan resmi telah dicabut, kepolisian menegaskan bahwa proses klarifikasi tetap diperlukan guna memastikan langkah penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice berjalan sesuai ketentuan hukum.

Insanul Fahmi dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Selasa (20/01/2026). Pemeriksaan ini difokuskan pada penggalian keterangan terkait kesepakatan damai antara dirinya dan Inara, sekaligus menjadi bagian dari tahapan formil sebelum kepolisian mengambil keputusan lebih lanjut mengenai penghentian perkara.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kompol Andaru Rahutomo menjelaskan, klarifikasi terhadap Insanul merupakan prosedur yang tidak dapat diabaikan. Penyidik perlu memastikan bahwa pencabutan laporan benar-benar dilakukan secara sukarela dan telah disepakati oleh kedua belah pihak tanpa adanya tekanan.

“Besok tanggal 20 Januari, terlapor saudara IF akan dipanggil untuk dimintai keterangan terkait restorative justice yang akan dilaksanakan. Apakah betul sudah ada perdamaian? Apakah pencabutan laporan ini memang benar adanya?” ujar Andaru kepada wartawan, Senin (19/01/2026).

Menurut Andaru, Insanul Fahmi dijadwalkan hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 10.00 WIB. Kendati demikian, pihak kepolisian masih menunggu konfirmasi kehadiran yang bersangkutan.

“IF terjadwal sesuai panggilan jam 10 pagi. Nanti kita lihat kondisi kehadirannya dan akan dikomunikasikan kembali kepada penyidik,” katanya.

Sebagaimana diketahui, Inara Rusli secara resmi mencabut laporan dugaan penipuan terhadap Insanul Fahmi pada Senin (29/12/2025). Keputusan tersebut diambil setelah Inara melakukan perenungan dan berkonsultasi dengan salah satu ulama, Buya Yahya. Langkah ini menjadi titik awal upaya penyelesaian perkara di luar jalur persidangan.

Meski laporan telah ditarik, penyidik menegaskan bahwa pencabutan semata tidak otomatis menghentikan proses hukum. Keterangan dari pihak terlapor tetap dibutuhkan untuk melengkapi administrasi dan memastikan bahwa syarat-syarat restorative justice terpenuhi.

Dalam pernyataannya sebelumnya, Inara Rusli mengungkapkan bahwa pencabutan laporan dilakukan karena Insanul Fahmi merupakan suaminya. Ia menyebut hubungan pernikahan mereka telah sah secara agama, meskipun belum tercatat secara administratif oleh negara. Atas dasar itu, Inara menyatakan memilih untuk menjalankan peran dan ketaatan sebagai seorang istri.

Selain faktor tersebut, Inara juga menyampaikan bahwa telah terjadi pertemuan antara dirinya dengan keluarga Insanul Fahmi. Pertemuan itu disebut berlangsung secara terbuka dan diwarnai dialog untuk menyelesaikan persoalan yang sempat mencuat ke ranah hukum. Dari pertemuan tersebut, kedua belah pihak dikabarkan sepakat untuk mengedepankan perdamaian.

Insanul Fahmi pun disebut telah mendatangi keluarga Inara Rusli untuk memberikan klarifikasi langsung sekaligus menunjukkan iktikad baik. Langkah ini dinilai sebagai bagian dari proses membangun kepercayaan dan menjadi salah satu pertimbangan dalam upaya penyelesaian secara restoratif.

Dengan pemeriksaan yang dijadwalkan terhadap Insanul Fahmi, kepolisian berharap dapat memastikan bahwa perdamaian yang ditempuh benar-benar memenuhi prinsip keadilan, kepastian hukum, serta kemanfaatan bagi semua pihak. Keputusan akhir terkait penerapan restorative justice nantinya akan ditentukan melalui gelar perkara sesuai prosedur yang berlaku. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Kasus Nasional