JAKARTA – Perkara hukum yang sempat menyeret nama Insanul Fahmi atas laporan selebritas Inara Rusli kini dipastikan telah dihentikan. Kepastian tersebut diperoleh setelah Insanul bersama kuasa hukumnya, Tommy Tri Yunanto, mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin (02/03/2026) untuk menerima sekaligus menandatangani dokumen Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Kedatangan Insanul ke markas kepolisian itu menjadi penanda berakhirnya proses hukum atas laporan yang sebelumnya diajukan Inara. Kuasa hukum Insanul menyebut, penghentian perkara tersebut telah ditetapkan sejak beberapa waktu lalu dan kini secara administratif telah diterima oleh kliennya.
“Alhamdulillah hari ini tadi sudah selesai mengambil surat pemberitahuan pemberhentian penyelidikan ya. Suratnya sudah diterima sama Mas Insanul. Per tanggal 20 Februari sudah dihentikan,” ujar Tommy di Polda Metro Jaya, Senin (02/03/2026) siang.
Tommy menjelaskan, proses penyerahan dokumen turut disertai pembahasan singkat mengenai hasil penetapan penghentian penyidikan tersebut. Dengan demikian, menurut dia, laporan yang sebelumnya dilayangkan Inara terhadap Insanul telah dinyatakan selesai secara hukum.
“Tadi ada diskusi dan ngobrol bagaimana surat ini dan hasil penetapannya juga sudah. Jadi, clear ya, sudah selesai antara laporan Inara Rusli dan Insanul Fahmi,” lanjutnya.
Bagi Insanul, diterimanya SP3 menjadi momen yang melegakan setelah melalui rangkaian proses hukum dalam beberapa waktu terakhir. Ia mengaku kini dapat bernapas lebih tenang dan berharap persoalan yang sempat mencuat dapat diselesaikan secara baik-baik.
“Ya alhamdulillah lebih lega ya, karena satu per satu kita coba selesaikan dan sesuai dengan visi kita dan goals utama kita memang bagaimana caranya bisa berdamai dengan semua pihak,” tutur Insanul.
Meski laporan dari Inara telah dihentikan, perjalanan hukum Insanul belum sepenuhnya berakhir. Ia masih menghadapi laporan lain yang diajukan oleh istri sahnya, Wardatina Mawa, terkait dugaan perzinaan. Perkara tersebut saat ini telah memasuki tahap penyidikan.
Situasi ini menempatkan Insanul pada dua ranah persoalan yang berbeda. Di satu sisi, laporan dari Inara telah resmi dihentikan melalui SP3. Di sisi lain, ia tetap harus menjalani proses hukum atas laporan yang dilayangkan Wardatina.
Menanggapi hal tersebut, Insanul menyatakan akan mengikuti setiap tahapan hukum yang berlaku. Ia menegaskan sikap kooperatif sebagai bentuk penghormatan terhadap proses yang sedang berjalan. Selain itu, ia juga mengedepankan upaya persuasif untuk mencari jalan damai, terutama demi mempertahankan keutuhan rumah tangganya.
Kasus ini sebelumnya menjadi sorotan publik karena melibatkan figur publik. Namun, dengan diterbitkannya SP3, salah satu babak persoalan hukum tersebut resmi ditutup. Publik kini menunggu perkembangan lebih lanjut terkait proses hukum lainnya yang masih bergulir. []
Diyan Febriana Citra.

