IPW Desak Polda Metro Stop Kasus Ferry Irwandi

IPW Desak Polda Metro Stop Kasus Ferry Irwandi

JAKARTA – Polemik hukum yang menyeret nama influencer Malaka Projek, Ferry Irwandi, mendapat perhatian serius dari Indonesia Police Watch (IPW). Lembaga pemantau kepolisian itu meminta Polda Metro Jaya menghentikan proses hukum atas dasar pengaduan yang disampaikan oleh Satuan Siber TNI.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menegaskan bahwa pengaduan yang diajukan Dansatsiber TNI Brigjen TNI J.O. Sembiring terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak memiliki pijakan hukum yang sah.

“Pengaduan tersebut tidak memiliki legal standing karena Dansatsiber TNI tidak berkedudukan sebagai pihak korban sesuai ketentuan hukum,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (10/09/2025).

IPW menekankan bahwa kritik yang dilontarkan Ferry dalam wawancara media, termasuk mengenai dugaan keterlibatan aparat dalam kerusuhan saat demonstrasi, tidak dapat serta merta dipidanakan. Menurut Sugeng, pernyataan itu masuk dalam ranah kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi.

Apabila keberatan muncul dari institusi TNI terhadap pemberitaan media, mekanisme yang tepat adalah melalui Undang-Undang Pers, bukan jalur pidana. Mekanisme itu memberi ruang penyelesaian sengketa pemberitaan secara proporsional tanpa menggerus hak sipil warga negara.

Dalam pernyataannya, IPW juga merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024. Putusan tersebut menegaskan bahwa lembaga pemerintah maupun pejabat tidak memiliki kedudukan hukum untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik berdasarkan pasal-pasal dalam UU ITE.

“Dengan adanya putusan MK itu, pengaduan Dansatsiber TNI tidak dapat diproses lebih lanjut. Karena lembaga negara dan pejabatnya secara implisit tidak memiliki kedudukan hukum untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik,” kata Sugeng.

IPW juga menyoroti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI yang mengatur operasi militer selain perang (OMSP) di bidang siber. Menurut lembaga itu, kewenangan yang dimaksud terbatas pada pertahanan negara atau cyber defense, bukan penegakan hukum sipil.

Sugeng menegaskan, pelibatan TNI dalam urusan penegakan hukum berpotensi menimbulkan ketidakjelasan peran antara aparat militer dan kepolisian. Karena itu, ia mendesak Polda Metro Jaya untuk tidak melanjutkan kasus yang menjerat Ferry.

IPW menilai langkah menghentikan proses hukum terhadap Ferry Irwandi penting demi menjaga prinsip negara hukum yang demokratis. Kasus ini, kata Sugeng, bukan sekadar persoalan individu, melainkan ujian terhadap sejauh mana kebebasan berekspresi dijaga di Indonesia.

“Berdasarkan hal-hal tersebut, kami mendesak Polri untuk menghentikan proses hukum atas pengaduan Dansatsiber TNI terhadap saudara Ferry Irwandi karena tidak memiliki dasar hukum,” pungkasnya. []

Diyan Febriana Citra.

Hotnews Nasional