JAKARTA — Pemerintah tengah mempercepat penyusunan regulasi yang akan menjadi payung hukum baru bagi jutaan pengemudi ojek online (ojol) di Indonesia. Melalui rancangan peraturan presiden (perpres), pemerintah berupaya memastikan perlindungan dan kepastian hukum bagi para mitra pengemudi yang selama ini menjadi bagian penting dari ekosistem transportasi digital.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa peraturan tersebut difokuskan untuk menjawab kebutuhan perlindungan terhadap para pengemudi.
“Iya, terutama juga perlindungan kepada teman-teman ojol ya,” kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (24/10/2025).
Menurut Prasetyo, draf peraturan sudah diterima oleh pihaknya dan kini tengah dalam tahap pembahasan bersama berbagai pemangku kepentingan, termasuk perusahaan penyedia layanan transportasi daring. Pemerintah, kata dia, berusaha menemukan formula yang tepat agar aturan tersebut tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjaga keseimbangan kepentingan antara pengemudi dan aplikator.
“Ya makanya kan dari draf itu kemudian kami pelajari. Kemudian ada yang masih perlu dikomunikasikan dengan semua pihak. Kami cari jalan keluar terbaik,” ujar Prasetyo.
Ia menambahkan, pembahasan aturan itu sudah memasuki tahap akhir. Hanya beberapa hal teknis yang masih harus disepakati bersama perusahaan aplikator sebelum peraturan tersebut dapat diresmikan. Pemerintah pun menargetkan perpres tentang ojek online ini bisa selesai dalam waktu dekat, bahkan berpotensi rampung sebelum akhir tahun 2025.
“Mungkin, sangat mungkin (rampung tahun ini). Sudah ada, tinggal ada beberapa yang masih kami harus cari titik temunya. Tapi secara umum kan sudah hampir semua,” tambahnya.
Langkah ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya jaminan kesejahteraan bagi para pengemudi ojol. Dalam Sidang Kabinet Paripurna yang digelar pada Senin (20/10/2025), bertepatan dengan satu tahun masa pemerintahannya, Presiden Prabowo menyebut pemerintah terus berdialog dengan perusahaan penyedia layanan untuk memastikan keberlanjutan lapangan kerja sektor tersebut.
“Kita ingin supaya lapangan kerja ojol ini, pengemudi ojol ini terjamin. Kalau tidak salah ada 4 juta pengemudi ojol ya di dua perusahaan besar itu dan sekitar 2 juta pengusaha yang menggunakan ojol sebagai sarana jual beli UMKM,” kata Presiden Prabowo.
Kepala Negara menegaskan bahwa perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan para pengemudi juga telah terlihat melalui pemberian bonus hari raya.
“Untuk pertama kali dalam sejarah pengemudi ojek online menerima bonus hari raya, untuk pertama kali,” ujar Prabowo.
Dengan kehadiran peraturan baru tersebut, pemerintah berharap profesi pengemudi ojol tidak lagi berada di area abu-abu secara hukum, sekaligus menjadi bagian penting dari pembangunan ekonomi digital nasional yang lebih adil dan berkelanjutan. []
Diyan Febriana Citra.

