Istri Richard Lee Bungkam Usai Diperiksa, Polisi Fokus Lengkapi Berkas

Istri Richard Lee Bungkam Usai Diperiksa, Polisi Fokus Lengkapi Berkas

Bagikan:

JAKARTA – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya terus melengkapi berkas perkara dugaan pelanggaran hak konsumen dengan memeriksa Reni Effendi sebagai saksi kunci terkait kasus yang menjerat Richard Lee. Pemeriksaan berlangsung selama tujuh jam pada Jumat (27/03/2026) di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

Reni Effendi diperiksa untuk memperkuat konstruksi hukum perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan. Ia dinilai memiliki informasi penting mengenai rangkaian peristiwa yang diduga melibatkan suaminya dalam kasus tersebut.

Usai menjalani pemeriksaan, Reni Effendi terlihat meninggalkan lokasi sekitar pukul 16.55 WIB. Ia tidak memberikan keterangan kepada awak media dan langsung menuju kendaraan yang telah menunggunya.

Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat (Kasubbid Penmas) Polda Metro Jaya, Andaru Rahutomo, menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi merupakan bagian penting dalam memenuhi unsur pembuktian perkara.

“Untuk memenuhi unsur perbuatan pidana terhadap tersangka, penyidik tentunya membutuhkan kelengkapan alat bukti. Karena itu, penyidik memeriksa saudari RE ini,” imbuh Andaru, sebagaimana dilansir Okezone, Jumat, (27/03/2026).

Ia menambahkan bahwa Reni Effendi diperiksa sebagai pihak yang dianggap mengetahui detail kejadian yang tengah diselidiki. Keterangan tersebut akan digunakan untuk memperkuat berkas perkara sebelum tahap pelimpahan ke penuntut umum.

Sementara itu, proses hukum terhadap Richard Lee masih berlanjut. Penyidik memastikan akan memperpanjang masa penahanan guna menyelesaikan seluruh tahapan penyidikan.

“Setelah masa tahanan 20 hari selesai, kami akan melakukan perpanjangan penahanan sesuai kebutuhan. Setidaknya, hingga berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan,” katanya.

Andaru menambahkan, “Tahapan pertama penahanan itu 20 hari. Jika dirasa membutuhkan waktu tambahan untuk pemeriksaan atau kelengkapan penyusunan berkas, dapat diperpanjang selama 40 hari lagi.”

Hingga saat ini, belum terdapat pengajuan penangguhan penahanan dari pihak tersangka. Penyidik menegaskan seluruh proses akan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan fokus pada kelengkapan alat bukti dan keterangan saksi untuk memastikan perkara dapat segera disidangkan. []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Hukum Nasional